Senin, 14 Februari 2011

HADIS tentang Ashabah

Diposting oleh Zieza Cubby di 00.47
a. Pendahuluan
Syari’at islam telah meletakkan sistem kewarisan dalam aturan yang paling baik, bijak dan adil. Agama islam menetapkan hak pemilikan benda bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan dalam petunjuk syara’,seperti memindahkan hak milik seseorang pada waktu masih hidup kepada ahli warisnya, atau setelah dia meninggal, tanpa melihat perbedaan antara anak kecil dan orang dewasa.
Ashabah adalah pewaris harta si mayit yang didalam alqur’an tidak ditetapkan bagiannya secara khusus dengan jumlah tertentu. Kelompok ini didefinisikan oleh sebagian ulama’ sebagai pihak yang menerima seluruh sisa warisan atau tidak menerima sama sekali, ashabah ini hanya menerima harta yang tersisa setelah warisan dibagikan kepada ashabul furuudh.
Firman Allah yang menjelaskan tentang kata ashabah yaitu
         
Mereka berkata: "Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), Sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi."
- Maksudnya: menjadi orang-orang pengecut yang hidupnya tidak ada artinya.
Menurut ulama’ faro’id ashabah sendiri mempunyai arti yaitu setiap laki-laki yang mendapatkan semua bagian warisan, apabila dia sendirian dan mengambil bagian sisa setelah ahli waris yang lain mengambil bagiannya masing-masing.
Hak ashabah sendiri akan dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan dibawah ini.
b. Pembahasan
a. Pembagian ashabah dalam hadis
Hadis utama
Riwayat imam bukhori
6737حدثنا سليمان بن حرب حدثنا وهيب حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن إبن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر(رواه بخاري)
Berikanlah bagian waris yang telah ditentukan bagian-bagiannya kepada mereka yang berhak,kemudian apa yang sisa maka diperuntukkan untuk kerabat paling dekat yang laki-laki.(H.R.Bukhari).
2179. حدثنا عبد الله بن عبد الرحمن أخبرنا مسلم بن إبراهيم حدثنا وهيبٌ حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولي رجل ذكر) .(رواه الترميذي)
Hadis pendukung
حدثنا إسحاق بن إبراهيم ومحمد بن رافع وعبد بن حميد وللفظ لإبن رافع قال إسحاق حداثنا وقال الأخران أخبرانا عبد الرزاق أخبرانا معمر عن إبن طاوس عن أبيه عن إبن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله فما تركت الفرائض فلأولى رجل ذكر. (روه إمام مسلم).

2898حدثنا أحمد بن صالح ومخلد بن خالد، وهذا حديث مخلد، وهو أشبع قالا: ثنا عبد الرزاق، ثنا معمر، عن ابن طاوس، عن أبيه، عن ابن عباس قال:قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم "اقسم المال بين أهل الفرائض على كتاب اللّه، فما تركت الفرائض فلأولى ذكرٍ".(رواه ابو دود).

حدثني محمد بن رافع حدثنا شبابة قال حدثني ورقاء عن أبي الزناد الأعراج عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال والذي نفس محمد بيده ان على الأرض من مؤمن إلا ان أولى الناس به فأ يكم ما ترك دينا اوضياعا فأنا مولاه وايكم ترك مالا فإلى العصبة من كان.(روه مسلم)
Dari abu hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, demi dzat yang jiwa muhammad berada ditanganNya tidak seorang juapun orang beriman dimuka bumi ini melainkan akulah orang yang paling harus bertanggung jawab, maka siapa saja diantaramu yang meninggalkan mati utang atau anak yang terlantar akulah walinya, dan siapa saja yang meninggalkan harta maka untuk ahli waris kerabat dekat( ashabah) yang ada.) H.R Imam muslim)

Takhrij hadis
1. Sulaiman bin kharb
a. Nama lengkap : Sulaiman bin Harb bin Bajil Al-azdiyu Al-wasyihiyy,Abu ayyub
Al-basri. Beliau lahir pada tahun 144H, dan wafat pada tahun 224H
b. Guru : Syu’bah,Muhammad bin Tolhah bin Musorrif,Wuhaib bin khalid.
c. Murid : Imam Al-Bukhori, Isa bin Yunus,Yahya bin Sa’id Al-khattan,
Abu Ma’syar Yusuf bin Yazid Al-baro’i,Abu jaroh Al-mahri,
d. Kredibilitas : dalam kitab tahdzib at-tahdzib Ibnu Hajar menyebutnya sebagai seorang yang tsiqoh,dan penghafal.

2. Wuhaib
a. Nama lengkap : Wuhaib bin Kholid bin ‘Ajlan Al-bahily,Abu Bakr Al-basri. Beliau
Lahir pada tahun 165H, dan wafat pada tahun 69H.
b. Guru :Hamid Attuwail,Ayyub,Kholid, Daud bin Abi Hindun,Sa’id Al-jarir,
Yahya bin Abi ishaq Al-hadrimy,Haitsum bin ‘Irok, Yahya bin Sa’id
Al-anshori,Ja’far shodiq,Hisyam bin ‘Irwat, Ubaidillah bin Umar, Mansur bin Shofiyah, Musa bin Uqbah, Abi khayan attimi, Ibnu juraij, Amru bin yahya Al-mazini, Ibnu syabramah,Abdul aziz bin shohib bin mu’tamar, Sahil bin Abi sholih, Abi hazm bin dinar, Ibnu tawus, Imaroh bin goziyah.
c. Murid : Ismail bin ‘illiyah,Ibn mubarok,Ibnu mahdi,Qattan,Yahya bin adam
Ahmad bin ishaq al-hadrimi,Bahz bin as’ad, Hiban bin hilal,
Abu sa’id, Abu daud, Abu walid, Abu hisam Al-mahzumi,
Sulaiman bin Kharb,
Arim, Musa bin ismail, Muslim bin ibrahim.
d. Kredibilitas : menurut ibnu hajar al-asqolani beliau termasuk orang yang tsiqoh
Tsabit, Dan menurut ad-dzahabi beliau adalah orang yang hafid.

3. Ibnu thowus
a. Nama lengkap : Abdullah bin Thowus bin Kaisan Al-yamani, Abu Muhammad
Al-abanawi. Beliau wafat pada tahun 132H.
b. Guru : diriwayatkan dari ayahnya(Thowus), Atto’, Amru bin su’aib, Ali
bin Abdullah bin Abbas.
c. Murid : Muhammad, Amru bin Dinar. Ayyub, Ibnu Ishaq,
Mu’ammar, Ruh bin Qosim, Ibnu Juraij, Wuhaib bin Khalid.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh fadzil ‘abid.

4. Thowus
a. Nama lengkap : Thowus bin kaisan al-yamani, Abu Abdurrahman Al-himyari
Al-janadi. Dan Thowus adalah nama panggilan, beliau wafat pada
tahun 106H.
b. Guru : Ibnu Juraij, Attho’, Ibnu Abbas.
c. Murid : Ibnu Thowus(Abdullah),Wahab bin Munabih, Sulaiman At-taimi,
Sulaiman Al-ahwal, Abu Zubair.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh faqih fadzil.

5. Ibnu abbas
a. Nama lengkap : Abdullah binAbbas binAbdul Muthalib Al-hasyim,wafat pada tahun
68H di thoif.
b. Guru : beliau berguru langsung kepada Rasulullah SAW.
c. Murid : Ibrahim bin Abdullah bin Mu’id bin Abbas, Al-arqom bin Sarhabil
Al-audi,Ishaq bin Abdullah bin kinanah, Abu amamah As’ad bin
Sahal bin Hanif, Isma’il bin Abdurrahman As-saddi, Thowus bin
kaisan Al-yamani.
d. Kredibilitas : shohabi.

d. Validitas hadis
` Hadis diatas adalah hadis shohih karena sanadnya sambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah saw, atau kepada sahabat atau kepada tabi’in, bukan hadis yang syadz (kontroversial) dan terkena ilat, yang menyebabkan cacat penerimaannya.

Syarah hadis
Hadis diatas menjelaskan tentang hak waris bagi ashabah, dan bagian-bagianya sudah dijelaskan dalam Al-qur’an seperti dalam surat An-nisa’ ayat 11.

                              •                       •                       •     
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S An-nisa’:11)
bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisa’ ayat 34). lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.
Dalam pemahaman tentang ashabah adalah bermakna sisa, tapi tidak sepenuhnya tepat. Bisa dikatakan demikian karena dalam perhitungan penyelesaian pembagian harta tinggalan dimana ahli waris yang dinyatakan berkedudukan sebagai ahli ashabah akan memperoleh baqin (sisa harta). Pemerolehan baqin itu sendiri dirumuskan dalam lima macam kemungkinan :


1. Memperoleh hak atas seluruh harta tinggalan yang dialihkan kepadanya dari pewaris.
2. Memperoleh hak dengan sama rata bersama-sama ahli waris lain dari sebagian harta tinggalan yang dialihkan kepadanya dari pewaris.
3. Memperoleh hak atas sisa dari seluruh harta tinggalan setelah dikurangi bagian yang mendasarkan hak furudun muqoddaroh ahli waris selain dia(ahli ashabah).
4. Memperoleh hak atas sebagian harta tinggalan dengan rumus dua untuk pria dan satu untuk perempuan.
5. Tidak memperoleh bagian harta tinggalan apapun.
Kata ذكر dalam hadis diatas sebagi penegas bahwa yang berhak mendapatkan hak tersebut adalah seorang laki-laki dan tidak menyertakan perempuan karena itu merupakan syarat. Orang yang paling dekat dengan mayit anak laki-laki, disusul cucu yang berasal dari anak laki-laki, ayah, kemudian kakek dari garis ayah terus keatas. Disamping kelompok tersebut juga saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, kemudian anak paman dari pihak ayah, semua itu dinamakan ‘ashabah nasabiyah. dan tidak hanya laki-laki dewasa saja atau cukup umur yang mendapatkan hak ashabah melainkan bayi laki-lakipun berhak mendapatkan warisan sebagai ashabah dan menguasai seluruh harta warisan yang ada jika dia sendirian. Inilah makna dari sabda Rasulullah SAW dalam menggunakan kata dzakar.
Hadis diatas memperoleh penjelasan tafsir dari beberapa ulama’ yang dapat nilai saling melengkapi dan tidak terdapat pertentangan tafsir. Diantaranya yang dikemukakan oleh al- khattabi yang mengatakan bahwa yang dimaksud aula adalah laki-laki paling dekat dalam hubungan ‘usbah, ibnu batal mengatakan adalah laki-laki dari hubungan ‘usbah dari ahli furud manakala ia lebih dekat dengan yang meninggal mendapatkan haknya sebelum yang lebih jauh tapi bila setingkat maka mereka bersekutu. Sedangkan ibnu munir mengatakan bahwa didalam hadis tersebut tidak ada maksud membicarakan dekat jauhnya hubungan yang sekandung dengan yang seayah atau yang seibu.
Ibnu al-Tin membicarakan makna rajulun dzakarin yang menurutnya mempunyai arahan kehubungan sesudah paman, keturunan dari saudara dan keturunan paman. Maksudnya bahwa batasan laki-laki itu untuk mulai dari paman,anak saudara, anak paman, sebab hak yang diperuntukkan pada yang lebih dekat telah dinaskan didalam ayat mawaris, seperti dalam firman Allah dalam surat An-nisa’ ayat 176 yang mengatur tentang bagian waris untuk saudara kandung si pewaris, yang berlaku juga untuk yang seayah, mengandung aturan yang sama dengan pengaturan untuk anak kandung yakni sasaran yang diatur memperhatikan tiga kemungkinan, yang pertama kalau saudara itu laki-laki dan perempuan, yang kedua kalau saudara itu perempuan semua, dan yang ketiga kalau saudara itu laki-laki semuanya. Bila laki-laki dan perempuan maka saudara ditentukan memperoleh bagiannya sama seperti untuk anak kandung. Dengan bunyi firman-Nya:
                    
dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(Q.S.An-nisa’176).
Sedangkan saudara perempuan seibu tersebut dalam firman Allah surat An-nisa’:12
   • 
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.(Q.S.An-nisa’,12).
Menurut ibnu abbas pada hadis diatas jika orang yang lebih dekat dari mayit yaitu anak perempuan, saudara perempuan, dan saudara laki-laki maka bagian anak perempuan ½ dan sisanya untuk laki-laki, sedangkan untuk saudara perempuan tidak mendapatkan apa-apa.
e. Kesimpulan
Dari pemahaman diatas bisa disimpulkan bahwa:
1. Yang berhak mendapatkan hak ashabah adalah kerabat laki-laki yang lebih dekat dengan si mayit sehingga ‘asib yang lebih jauh tidak mendapatkan hak selagi masih ada yang lebih dekat.
2. Untuk bagian-bagian ahli waris telah dijelaskan dalam alqur’an, seperti dalam surat an-nisa’ ayat,11,12,176.
3. Dan yang mendapatkan hak ashabah tidak hanya laki-laki dewasa, melainkan bayi laki-laki berhak mendapatkan hak waris sebagai ashabah jika sendirian.

DAFTAR PUSTAKA
• Al-Qur’an al-karim.
• Al-Maktabah As-Syamilah dalam kitab At-Tahdibu Al-Kamal.
• Al-Maktabah al-syamilah,kitab Shohih al-Bukhori.
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan at-Tirmidzi
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Shohih Muslim
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan Abu Daud
• Ash-shabuni Ali Muhammad: Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
• Achmad Kuzari.Drs: Sistem Ashabah (Dasar pemindahan hak milik atas harta tinggalan), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
• Subhi As-shalih.Drs: Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2007.

0 komentar on "HADIS tentang Ashabah"

Posting Komentar

a. Pendahuluan
Syari’at islam telah meletakkan sistem kewarisan dalam aturan yang paling baik, bijak dan adil. Agama islam menetapkan hak pemilikan benda bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan dalam petunjuk syara’,seperti memindahkan hak milik seseorang pada waktu masih hidup kepada ahli warisnya, atau setelah dia meninggal, tanpa melihat perbedaan antara anak kecil dan orang dewasa.
Ashabah adalah pewaris harta si mayit yang didalam alqur’an tidak ditetapkan bagiannya secara khusus dengan jumlah tertentu. Kelompok ini didefinisikan oleh sebagian ulama’ sebagai pihak yang menerima seluruh sisa warisan atau tidak menerima sama sekali, ashabah ini hanya menerima harta yang tersisa setelah warisan dibagikan kepada ashabul furuudh.
Firman Allah yang menjelaskan tentang kata ashabah yaitu
         
Mereka berkata: "Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), Sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi."
- Maksudnya: menjadi orang-orang pengecut yang hidupnya tidak ada artinya.
Menurut ulama’ faro’id ashabah sendiri mempunyai arti yaitu setiap laki-laki yang mendapatkan semua bagian warisan, apabila dia sendirian dan mengambil bagian sisa setelah ahli waris yang lain mengambil bagiannya masing-masing.
Hak ashabah sendiri akan dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan dibawah ini.
b. Pembahasan
a. Pembagian ashabah dalam hadis
Hadis utama
Riwayat imam bukhori
6737حدثنا سليمان بن حرب حدثنا وهيب حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن إبن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر(رواه بخاري)
Berikanlah bagian waris yang telah ditentukan bagian-bagiannya kepada mereka yang berhak,kemudian apa yang sisa maka diperuntukkan untuk kerabat paling dekat yang laki-laki.(H.R.Bukhari).
2179. حدثنا عبد الله بن عبد الرحمن أخبرنا مسلم بن إبراهيم حدثنا وهيبٌ حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولي رجل ذكر) .(رواه الترميذي)
Hadis pendukung
حدثنا إسحاق بن إبراهيم ومحمد بن رافع وعبد بن حميد وللفظ لإبن رافع قال إسحاق حداثنا وقال الأخران أخبرانا عبد الرزاق أخبرانا معمر عن إبن طاوس عن أبيه عن إبن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله فما تركت الفرائض فلأولى رجل ذكر. (روه إمام مسلم).

2898حدثنا أحمد بن صالح ومخلد بن خالد، وهذا حديث مخلد، وهو أشبع قالا: ثنا عبد الرزاق، ثنا معمر، عن ابن طاوس، عن أبيه، عن ابن عباس قال:قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم "اقسم المال بين أهل الفرائض على كتاب اللّه، فما تركت الفرائض فلأولى ذكرٍ".(رواه ابو دود).

حدثني محمد بن رافع حدثنا شبابة قال حدثني ورقاء عن أبي الزناد الأعراج عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال والذي نفس محمد بيده ان على الأرض من مؤمن إلا ان أولى الناس به فأ يكم ما ترك دينا اوضياعا فأنا مولاه وايكم ترك مالا فإلى العصبة من كان.(روه مسلم)
Dari abu hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, demi dzat yang jiwa muhammad berada ditanganNya tidak seorang juapun orang beriman dimuka bumi ini melainkan akulah orang yang paling harus bertanggung jawab, maka siapa saja diantaramu yang meninggalkan mati utang atau anak yang terlantar akulah walinya, dan siapa saja yang meninggalkan harta maka untuk ahli waris kerabat dekat( ashabah) yang ada.) H.R Imam muslim)

Takhrij hadis
1. Sulaiman bin kharb
a. Nama lengkap : Sulaiman bin Harb bin Bajil Al-azdiyu Al-wasyihiyy,Abu ayyub
Al-basri. Beliau lahir pada tahun 144H, dan wafat pada tahun 224H
b. Guru : Syu’bah,Muhammad bin Tolhah bin Musorrif,Wuhaib bin khalid.
c. Murid : Imam Al-Bukhori, Isa bin Yunus,Yahya bin Sa’id Al-khattan,
Abu Ma’syar Yusuf bin Yazid Al-baro’i,Abu jaroh Al-mahri,
d. Kredibilitas : dalam kitab tahdzib at-tahdzib Ibnu Hajar menyebutnya sebagai seorang yang tsiqoh,dan penghafal.

2. Wuhaib
a. Nama lengkap : Wuhaib bin Kholid bin ‘Ajlan Al-bahily,Abu Bakr Al-basri. Beliau
Lahir pada tahun 165H, dan wafat pada tahun 69H.
b. Guru :Hamid Attuwail,Ayyub,Kholid, Daud bin Abi Hindun,Sa’id Al-jarir,
Yahya bin Abi ishaq Al-hadrimy,Haitsum bin ‘Irok, Yahya bin Sa’id
Al-anshori,Ja’far shodiq,Hisyam bin ‘Irwat, Ubaidillah bin Umar, Mansur bin Shofiyah, Musa bin Uqbah, Abi khayan attimi, Ibnu juraij, Amru bin yahya Al-mazini, Ibnu syabramah,Abdul aziz bin shohib bin mu’tamar, Sahil bin Abi sholih, Abi hazm bin dinar, Ibnu tawus, Imaroh bin goziyah.
c. Murid : Ismail bin ‘illiyah,Ibn mubarok,Ibnu mahdi,Qattan,Yahya bin adam
Ahmad bin ishaq al-hadrimi,Bahz bin as’ad, Hiban bin hilal,
Abu sa’id, Abu daud, Abu walid, Abu hisam Al-mahzumi,
Sulaiman bin Kharb,
Arim, Musa bin ismail, Muslim bin ibrahim.
d. Kredibilitas : menurut ibnu hajar al-asqolani beliau termasuk orang yang tsiqoh
Tsabit, Dan menurut ad-dzahabi beliau adalah orang yang hafid.

3. Ibnu thowus
a. Nama lengkap : Abdullah bin Thowus bin Kaisan Al-yamani, Abu Muhammad
Al-abanawi. Beliau wafat pada tahun 132H.
b. Guru : diriwayatkan dari ayahnya(Thowus), Atto’, Amru bin su’aib, Ali
bin Abdullah bin Abbas.
c. Murid : Muhammad, Amru bin Dinar. Ayyub, Ibnu Ishaq,
Mu’ammar, Ruh bin Qosim, Ibnu Juraij, Wuhaib bin Khalid.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh fadzil ‘abid.

4. Thowus
a. Nama lengkap : Thowus bin kaisan al-yamani, Abu Abdurrahman Al-himyari
Al-janadi. Dan Thowus adalah nama panggilan, beliau wafat pada
tahun 106H.
b. Guru : Ibnu Juraij, Attho’, Ibnu Abbas.
c. Murid : Ibnu Thowus(Abdullah),Wahab bin Munabih, Sulaiman At-taimi,
Sulaiman Al-ahwal, Abu Zubair.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh faqih fadzil.

5. Ibnu abbas
a. Nama lengkap : Abdullah binAbbas binAbdul Muthalib Al-hasyim,wafat pada tahun
68H di thoif.
b. Guru : beliau berguru langsung kepada Rasulullah SAW.
c. Murid : Ibrahim bin Abdullah bin Mu’id bin Abbas, Al-arqom bin Sarhabil
Al-audi,Ishaq bin Abdullah bin kinanah, Abu amamah As’ad bin
Sahal bin Hanif, Isma’il bin Abdurrahman As-saddi, Thowus bin
kaisan Al-yamani.
d. Kredibilitas : shohabi.

d. Validitas hadis
` Hadis diatas adalah hadis shohih karena sanadnya sambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah saw, atau kepada sahabat atau kepada tabi’in, bukan hadis yang syadz (kontroversial) dan terkena ilat, yang menyebabkan cacat penerimaannya.

Syarah hadis
Hadis diatas menjelaskan tentang hak waris bagi ashabah, dan bagian-bagianya sudah dijelaskan dalam Al-qur’an seperti dalam surat An-nisa’ ayat 11.

                              •                       •                       •     
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S An-nisa’:11)
bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisa’ ayat 34). lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.
Dalam pemahaman tentang ashabah adalah bermakna sisa, tapi tidak sepenuhnya tepat. Bisa dikatakan demikian karena dalam perhitungan penyelesaian pembagian harta tinggalan dimana ahli waris yang dinyatakan berkedudukan sebagai ahli ashabah akan memperoleh baqin (sisa harta). Pemerolehan baqin itu sendiri dirumuskan dalam lima macam kemungkinan :


1. Memperoleh hak atas seluruh harta tinggalan yang dialihkan kepadanya dari pewaris.
2. Memperoleh hak dengan sama rata bersama-sama ahli waris lain dari sebagian harta tinggalan yang dialihkan kepadanya dari pewaris.
3. Memperoleh hak atas sisa dari seluruh harta tinggalan setelah dikurangi bagian yang mendasarkan hak furudun muqoddaroh ahli waris selain dia(ahli ashabah).
4. Memperoleh hak atas sebagian harta tinggalan dengan rumus dua untuk pria dan satu untuk perempuan.
5. Tidak memperoleh bagian harta tinggalan apapun.
Kata ذكر dalam hadis diatas sebagi penegas bahwa yang berhak mendapatkan hak tersebut adalah seorang laki-laki dan tidak menyertakan perempuan karena itu merupakan syarat. Orang yang paling dekat dengan mayit anak laki-laki, disusul cucu yang berasal dari anak laki-laki, ayah, kemudian kakek dari garis ayah terus keatas. Disamping kelompok tersebut juga saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, kemudian anak paman dari pihak ayah, semua itu dinamakan ‘ashabah nasabiyah. dan tidak hanya laki-laki dewasa saja atau cukup umur yang mendapatkan hak ashabah melainkan bayi laki-lakipun berhak mendapatkan warisan sebagai ashabah dan menguasai seluruh harta warisan yang ada jika dia sendirian. Inilah makna dari sabda Rasulullah SAW dalam menggunakan kata dzakar.
Hadis diatas memperoleh penjelasan tafsir dari beberapa ulama’ yang dapat nilai saling melengkapi dan tidak terdapat pertentangan tafsir. Diantaranya yang dikemukakan oleh al- khattabi yang mengatakan bahwa yang dimaksud aula adalah laki-laki paling dekat dalam hubungan ‘usbah, ibnu batal mengatakan adalah laki-laki dari hubungan ‘usbah dari ahli furud manakala ia lebih dekat dengan yang meninggal mendapatkan haknya sebelum yang lebih jauh tapi bila setingkat maka mereka bersekutu. Sedangkan ibnu munir mengatakan bahwa didalam hadis tersebut tidak ada maksud membicarakan dekat jauhnya hubungan yang sekandung dengan yang seayah atau yang seibu.
Ibnu al-Tin membicarakan makna rajulun dzakarin yang menurutnya mempunyai arahan kehubungan sesudah paman, keturunan dari saudara dan keturunan paman. Maksudnya bahwa batasan laki-laki itu untuk mulai dari paman,anak saudara, anak paman, sebab hak yang diperuntukkan pada yang lebih dekat telah dinaskan didalam ayat mawaris, seperti dalam firman Allah dalam surat An-nisa’ ayat 176 yang mengatur tentang bagian waris untuk saudara kandung si pewaris, yang berlaku juga untuk yang seayah, mengandung aturan yang sama dengan pengaturan untuk anak kandung yakni sasaran yang diatur memperhatikan tiga kemungkinan, yang pertama kalau saudara itu laki-laki dan perempuan, yang kedua kalau saudara itu perempuan semua, dan yang ketiga kalau saudara itu laki-laki semuanya. Bila laki-laki dan perempuan maka saudara ditentukan memperoleh bagiannya sama seperti untuk anak kandung. Dengan bunyi firman-Nya:
                    
dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(Q.S.An-nisa’176).
Sedangkan saudara perempuan seibu tersebut dalam firman Allah surat An-nisa’:12
   • 
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.(Q.S.An-nisa’,12).
Menurut ibnu abbas pada hadis diatas jika orang yang lebih dekat dari mayit yaitu anak perempuan, saudara perempuan, dan saudara laki-laki maka bagian anak perempuan ½ dan sisanya untuk laki-laki, sedangkan untuk saudara perempuan tidak mendapatkan apa-apa.
e. Kesimpulan
Dari pemahaman diatas bisa disimpulkan bahwa:
1. Yang berhak mendapatkan hak ashabah adalah kerabat laki-laki yang lebih dekat dengan si mayit sehingga ‘asib yang lebih jauh tidak mendapatkan hak selagi masih ada yang lebih dekat.
2. Untuk bagian-bagian ahli waris telah dijelaskan dalam alqur’an, seperti dalam surat an-nisa’ ayat,11,12,176.
3. Dan yang mendapatkan hak ashabah tidak hanya laki-laki dewasa, melainkan bayi laki-laki berhak mendapatkan hak waris sebagai ashabah jika sendirian.

DAFTAR PUSTAKA
• Al-Qur’an al-karim.
• Al-Maktabah As-Syamilah dalam kitab At-Tahdibu Al-Kamal.
• Al-Maktabah al-syamilah,kitab Shohih al-Bukhori.
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan at-Tirmidzi
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Shohih Muslim
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan Abu Daud
• Ash-shabuni Ali Muhammad: Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
• Achmad Kuzari.Drs: Sistem Ashabah (Dasar pemindahan hak milik atas harta tinggalan), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
• Subhi As-shalih.Drs: Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2007.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

 

SANG BINTANG CUBBY Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal