Selasa, 04 Oktober 2011

Kau Pikir Aku Bodoh?

Diposting oleh Zieza Cubby di 08.37 3 komentar
"Aku juga punya cinta baru, dia menungguku diujung jalan. Aku tidak akan membiarkan cinta palsumu membuatku berjalan di tempat!"


Aku masih berpikirian tak menentu, aku masih menganggapmu pria idiot dengan sejuta alasan, alasan yang bisa dengan mudah kau selipkan disudut bibirmu. Tanpa rasa berdosa, seakan-akan kau tak menyadari kesalahanmu. Boleh aku meneriakan sebuah kalimat ditelingamu? "Aku tidak SEBODOH yang kamu kira!"

Kalau kau mengira aku sama seperti wanita yang pernah kau dekati, kau salah besar! Tolong reparasi otakmu dulu, sebelum kau mengajakku bicara, sebelum kau basa-basi soal cinta. Dengan otak sedangkal itu, kau tidak akan bisa mencerna tajamnya lidahku.

"Aku mencintaimu tapi aku juga mencintai dia. Jadi, aku tidak akan memberimu status karena aku masih sibuk mengejar cintanya. Tapi, jangan kuatir, aku mencintaimu. Aku tidak memberimu status yang jelas karena aku merasa aku bukan yang terbaik untukmu, tapi semua tetap bisa berjalan dengan normal. Kita bisa saling menggunakan panggilan sayang. Percayalah, aku mencintaimu." Jelasmu pelan-pelan dengan nada ragu, kutahu kau sedang berbohong. Kau terus mengulang kalimat "aku mencintaimu" tanpa bisa mempertanggung jawabkan kalimat itu. Want to know something? Saat itu, kau semakin terlihat buruk dimataku, menjadi sangat buruk. Persepsiku tentangmu menjadi berubah, dari seseorang yang harus kucintai menjadi seseorang harus kujauhi.

Kali ini, aku menutup telinga, mencoba tak mau tahu alasan-alasan barumu. Berusaha untuk tak peduli dengan semua perkataan dan rayuanmu yang terlihat realita tetapi sebenarnya mengandung bencana!

Kau boleh meninggalkan aku sekarang, kau boleh menghilangkan namaku dari otakmu dan hatimu, kau boleh jauhi aku sekarang juga, dan kau sangat boleh untuk mengejar cinta barumu. Ketahuilah, aku tak mau tahu lagi tentangmu. Kau hanya pengganggu yang tidak menghasilkan rindu. Tanpamu, hidupku masih berjalan dengan normal. Jadi, pergilah! Aku juga punya cinta baru, dia menungguku diujung jalan. Aku tidak akan membiarkan cinta palsumu membuatku berjalan di tempat!

Jumat, 03 Juni 2011

jalan-jalan..ketaman bungkul...

Diposting oleh Zieza Cubby di 06.09 0 komentar

seruuuuuuuuuuuuuu.....with mis angie friend's

Diposting oleh Zieza Cubby di 06.04 0 komentar

hmmm.....seruuuu...narsis bareng ..hehehe

Diposting oleh Zieza Cubby di 05.57 0 komentar

my Gallery

Diposting oleh Zieza Cubby di 05.54 0 komentar

Tips Meredakan Sakit Hati

Diposting oleh Zieza Cubby di 05.52 0 komentar

Tak ada orang yang tidak merasakan sakit setelah putus cinta, terlebih lagi jika kita berada di pihak yang diputuskan kekasih. Untuk beberapa orang, putus cinta bahkan bisa meninggalkan luka mendalam yang sulit hilang dan berlangsung lama.
Putus cinta memang menyakitkan, tapi cobalah untuk tidak terjebak dalam kesedihan berlarut-larut. Dilansir Your Romance Guide, ada sembilan cara yang bisa dilakukan untuk meredakan sakit hati setelah putus cinta:
1. Jangan Bertemu dengan Mantan Kekasih Sementara Waktu
Setelah putus cinta, hindari bertemu atau berhubungan dengan mantan kekasih Anda. Perasaan sayang yang masih ada mungkin mendorong Anda untuk menelepon, mengirim pesan teks atau bertemu dengannya. Tapi tindakan ini justru akan mengingatkan sakitnya putus cinta. Anda harus benar-benar putus hubungan dengan sang mantan, setidaknya untuk beberapa bulan untuk menyembuhkan sakit hati.
2. ‘Nikmati’ Rasa Sakit Itu
Adalah hal yang sangat wajar ketika kita kehilangan seseorang yang dicintai. Saat merasakan sakit, itu berarti sebuah tanda bahwa Anda sedang dalam proses penyembuhan. Menangislah jika Anda ingin menangis, dan berteriaklah jika memang itu bisa membuat perasaan sedikit lega. Rasa sakit setelah putus cinta bisa menginspirasi Anda untuk mengerjakan sesuatu yang lebih baik, yang tidak pernah Anda lakukan sebelumnya.
3. Menyibukkan Diri Cara terbaik menyembuhkan luka karena putus cinta dan melupakan mantan adalah dengan menyibukkan diri. Anda tidak akan memikirkan mantan kekasih jika tidak memberi kesempatan otak untuk mengingatnya. Cobalah aktif terlibat dalam berbagai kegiatan. Pilih aktifitas yang Anda senangi. Tidak hanya menyegarkan pikiran, banyak beraktifitas juga mengalihkan pikiran Anda dari sang mantan.
4. Curahkan Kesedihan Anda Hanya Kepada Teman Dekat
Boleh saja menceritakan bagaimana sakit hatinya Anda setelah putus cinta. Tapi bukan berarti Anda bisa membicarakannya ke setiap orang yang Anda temui. Bukannya bersimpati, tindakan ini justru bisa membuat teman-teman menjauhi Anda. Bijaklah dalam menyikapi ‘tragedi’ putus cinta Anda. Bicaralah hanya pada teman atau orang yang dekat dengan Anda, cukup mengerti Anda dan mau mendengar setiap keluh kesah. Akan lebih baik lagi jika orang tersebut bisa menenangkan, mencarikan solusi dan mendorong Anda untuk melanjutkan hidup.
5. Tumpahkan Perasaan Anda dalam Tulisan Menumpahkan semua kekesalan dalam tulisan bisa jadi alternatif lain untuk meredakan sakit hati akibat putus cinta. Keluarkan semua rasa sakit, frustasi dan kemarahan Anda dalam buku harian, secarik kertas atau komputer (tapi jangan menyebarkannya ke grup email atau jejaring sosial). Setelah sembuh dari masa
lalu menyakitkan, Anda bisa membacanya kembali sebagai alat introspeksi untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan pasangan berikutnya.
6. Meditasi,Meditasi adalah salah satu tehnik lama untuk relaksasi dan mengendurkan pikiran yang tegang. Duduklah dengan tenang di dalam kamar, tutup mata, ambil nafas dalam-dalam, dan keluarkan secara perlahan. Sambil relaksasi, Anda bisa menjauhkan hal-hal negatif dari pikiran Anda. Nyalakan lilin aromaterapi dan musik instrumental untuk menambah perasaan tenang saat relaksasi.
7. Beri Perhatian Pada Keluarga Orang tua, kakak maupun adik mungkin adalah orang-orang yang berpengaruh besar pada kehidupan Anda. Mereka akan selalu berada di sisi Anda saat senang maupun susah. Saat menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasih, mungkin Anda tidak menyediakan banyak waktu untuk keluarga. Inilah saatnya Anda banyak mencurahkan waktu dan berkumpul bersama keluarga. Coba ajak mereka rekreasi, atau sekedar makan malam bersama. Kehangatan keluarga merupakan obat paling manjur untuk menyembuhkan luka.
8. Fokus pada Karir Jangan sampai kesedihan mengganggu performa kerja Anda. Mungkin akan sulit berkonsentrasi kerja saat kita didera masalah. Tapi cobalah untuk menjadikan karir sebagai prioritas dalam hidup Anda. Dengan fokus dalam bekerja, tak hanya membantu Anda melupakan sakit hati, tapi juga meningkatkan performa kerja Anda di kantor.
9. Nikmati Kesendirian Sembuh dari sakit karena putus cinta memang bukan hal mudah. Karena itu, Anda butuh waktu menenangkan diri untuk beberapa lama. Jangan langsung mencoba jalin hubungan baru setelah putus cinta untuk pelarian.
sumber : jelajahunik.blogspot.com

Minggu, 08 Mei 2011

About Love word's

Diposting oleh Zieza Cubby di 00.49 0 komentar


Kata Mutiara Cinta :

kata mutiara cintaSalahlah bagi orang yang mengira bahwa cinta itu datang kerana pergaulan yang lama dan rayuan yang terus menerus.

Cinta adalah tunas pesona jiwa, dan jika tunas ini tak tercipta dalam sesaat, ia takkan tercipta bertahun-tahun atau bahkan
abad.

Ketika cinta memanggilmu maka dekatilah dia walau jalannya terjal berliku, jika cinta memelukmu maka dakaplah ia walau
pedang di sela-sela sayapnya melukaimu.

Cinta tidak menyedari kedalamannya dan terasa pada saat perpisahan pun tiba. Dan saat tangan laki-laki menyentuh tangan
seorang perempuan mereka berdua telah menyentuh hati keabadian.

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala
alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini, pastilah cinta akan menyatukan kita dalam
kehidupan yang akan datang

Jangan kau kira cinta datang dari keakraban yang lama dan pendekatan yang tekun. Cinta adalah kesesuaian jiwa dan jika
itu tak pernah ada, cinta tak akan pernah tercipta dalam hitungan tahun bahkan abad.

Cinta berlalu di depan kita, terbalut dalam kerendahan hati; tetapi kita lari daripadanya dalam ketakutan, atau
bersembunyi di dalam kegelapan; atau yang lain mengejarnya, untuk berbuat jahat atas namanya.

Setiap lelaki mencintai dua orang perempuan, yang pertama adalah imaginasinya dan yang kedua adalah yang belum dilahirkan.

Aku mencintaimu kekasihku, sebelum kita berdekatan, sejak pertama kulihat engkau.

Aku tahu ini adalah takdir. Kita akan selalu bersama dan tidak akan ada yang memisahkan kita.

Setiap orang muda pasti teringat cinta pertamanya dan mencuba menangkap kembali hari-hari asing itu, yang kenangannya
mengubah perasaan direlung hatinya dan membuatnya begitu bahagia di sebalik, kepahitan yang penuh misteri.

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu… Aku
ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada.

Jangan menangis, Kekasihku… Janganlah menangis dan berbahagialah, kerana kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan
cinta yang indah… kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan.

Apa yang telah kucintai laksana seorang anak yang tak henti-hentinya aku mencintai… Dan, apa yang kucintai kini… akan
kucintai sampai akhir hidupku, kerana cinta ialah semua yang dapat kucapai… dan tak ada yang akan mencabut diriku dari
padanya

Cinta yang dibasuh oleh airmata akan tetap murni dan indah senantiasa.

kata-kata mutiara "untuk anda yang sedang patah hati"

Diposting oleh Zieza Cubby di 00.41 0 komentar


Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini, pastilah cinta akan menyatukan kita dalam
kehidupan yang akan datang

Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.

Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harus membiarkannya pergi.

Kamu tahu bahwa kamu sangat merindukan seseorang, ketika kamu memikirkannya hatimu hancur berkeping.
Dan hanya dengan mendengar kata “Hai” darinya, dapat menyatukan kembali kepingan hati tersebut.

Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehinggalah kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna sesalan karena perginya tanpa berpatah lagi.

Kamu tidak pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu,dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya.

Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.

Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.
Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan.

Rabu, 04 Mei 2011

FIQIH KONTEMPORER

Diposting oleh Zieza Cubby di 07.52 0 komentar
PEGADAIAN (RAHN)
a. Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna diturunkan oleh Allas SWT kepada Nabi Muhammad Saw melalui perentara Malaikat Jibril a.s yang mengandungi tiga aspek ajaran yaitu “akidah, Syaria’ah dan akhlaq.
Ajaran Islam yang mengandung unsur Syari’ah berisikan hal-hal yang mengatur hubungan manusia dan pencipta (hablu min Allah) dan hubungan sesama manusia (hablu min Nas) yang dikenal dengan Muamalah Islam. Di antara amalan Muamalah tersebut melingkupi aktivitas perekonomian seperti, perdagangan, pinjamam-meminjam, gadaian barang dan aktifitas ekonomi lainnya. Kebutuhan masyarakat akan uang tunai terkadang menjadi kebutuhan yang segera pada waktu-waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak yang mencakupi kebutuhan primer, skunder maupun pelengkap demi keberlangsungan hidup.
Namun demikian, kebutuhan tersebut adakalah tidak diimbangi dengan ketersediaannya uang tunai yang dimiliki. Maka solusi untuk mengatasi hal tersebut masyarakat akan mendatangi lembaga keuangan atau individu-individu yang bisa menalangi dengan perjanjian ada barang yang diserahkan sebagai jaminan yang dikenal dengan istilah praktek pegadaian. Sebelum munculnya praktek lembaga keuangan Syari’ah masyarakat Indonesia baik di perkotaan maupun pedesaan terlibat dalam praktek gadaian konvensional yang berbunga yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Pembahasan
1. Pengertian
Gadai (rahn) menurut bahasa artinya tetap dan berkesinambungan, atau disebut jug dengan al-habsu yang artinya menahan. Menurut syari’at islam, gadai berarti menjadikan barang yang memiliki nilai menurut syari’at sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil utang atau mengambil sebagaian manfaat barang tersebut.
2. Dalil yang memperbolehkan akad gadai
Landasan hukum islam tentang gadai adalah boleh berdasarkan al-Qur’an surat Al-baqoroh: 283, yaitu “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Q.S al- baqoroh: 283).
Landasan hukum yang ke-2 dari riwayat hadis. Rasulullah saw bersabda:
Dari Anas, berkata: “Rasulullah telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di madinah, sewaktu beliau mengutang syair (gandum) dari orang yahudi itu untuk keluarga beliau.” (H.R Ahmad, Bukhori, Nasa’i, Ibnu Majah).
Para ulama’ bersepakat bahwa gadai hukumnya boleh dan tidak pernah mempertentangkan tentang hukum mubah gadai dan landasan hukumnya. Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa syari’at tersebut diberlakukan bagi orang yang tidak berpergian dan bepergian, dengan dalil perbuatan Rasulullah saw, terhadap orang yahudi tersebut yang berada di Madinah. Jika bepergian, sebagaimana dikaitkan dalam ayat di atas, maka tergantung kebiasaan yang berlaku dimasyarakat tersebut.
3. Hukum pemanfaatan barang gadai
Ada beberapa pendapat para ulama’ yang boleh tidaknya memanfatkan barang gadai, yaitu:
a. Menurut ulama’ syafi’iyah
Asy-Syafi’i mengatakan Allah tidak menjadikan hukum kecuali dengan barang berkriteria jelas dalam serah terima. Jika kriteria tidak berbeda (dengan aslinya), maka wajib tidak ada keputusan. Menurut ulama syafi’iyah yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai (marhun) adalah rahin, walaupun jaminan) itu berada dibawah kekuasaan penerima gadai (murtahin).Dalam hadist Rasullah Saw, yang artinya:“Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Barang jaminan itu dapat ditunggangi dan diperah”. Berdasarkan hadist diatas, menurut ulama Syaf’iyah bahwa barang gadai hanya sebagai jaminan atau kepercayaan atas penerima gadai, sedangkan kepemilikan tetap ada pada rahin. Dengan demikian, manfaat atau hasil dari barang yang digadaikan adalah milik rahin. Pengurangan terhadap nilai atau harga dari barang gadai tidak diperbolehkan kecuali atas izin pemilik barang gadai.
b. Pendapat ulama’ malikiyah
Madzab Maliki berpendapat, gadai wajib dengan akad (setelah akad) orang yang menggadaikan (rahn) dipaksakan untuk menyerahkan barang (jaminan) untuk dipegangkan oleh yang memegang gadaian (murtahin). Jika barang sudah berada di tangan pemegang gadaian (murtahin) orang yang menggadaikan (rahin) mempunyai hak memanfaatkan, berbeda dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i yang mengatakan, hak memanfaatkan berlaku selama tidak merugikan atau membahayakan pemegang gadaian.
Murtahin hanya dapat memanfaatkan barang gadai atas izin pemilik barang gadai dengan beberapa syarat: 1) Hutang disebabkan karena jual beli, bukan karena mengutangkan. Hal ini dapat terjadi seperti orang menjual barang dengan tangguh, kemudian orang tersebut meminta gadai dengan suatu barang sesuai dengan hutangnya maka hal ini diperbolehkan. 2) Pihak murtahin mensyaratkan bahwa manfaat dari marhun adalah untuknya. 3) Jangka waktu mengambil manfaat yang telah disyaratkan harus ditentukan, apabila tidak ditentukan batas waktunya, maka menjadi batal. Landasan hukumnya adalah hadist Nabi Muhammad Saw. Yang artinya:“Dari Umar bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Hewan sesorang tidak boleh diperas tanpa seizin pemilinya”.(HR.Bukhari).
c. Pendapat ulama’ hanabilah
Menurut ulama Hanabilah syarat bagi murtahin untuk mengambil barang gadai yang bukan berupa hewan adalah:
1) Ada izin dari pemilik barang (rahin) .
2) Adanya gadai bukan sebab menghutangkan, Apabila barang gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi, maka boleh menjadikannya sebagai khadam. Tetapi apabila barang gadai berupa rumah, sawah, kebun, dan lain sebagainya maka tidak boleh mengambil manfaatnya. Dalam persoalan barang jaminan, yaitu untuk keselamatn pinjaman jenis qard, tidak di izinkan untuk memanfaatkan barang jaminan karena hal ini dapat di samakan dengan riba, begitu juga penggadai tidak harus menggunakan barang jaminan tanpa seizin pemegang gadai.
Dalil yang mendasar yang membolehkan murtahin mengambil manfaat dari barang gadai (marhun) yang dapat ditunggangi adalah hadist Nabi Saw yang artinya: “Barang gadai (marhun dikendarai)oleh sebab nafkahnya apabila ia digadaikan dan susunya diminum, dengan nafkahnya abapila digadaikan dan atas yang mengendarai dan meminum susunya wajib nafkahnya”. (HR.Bukhari).
d. Pendapat ulama’ hanafiyah
Menurut ulama Hanafiyah, tidak ada perbedaan antara pemanfaatan barang gadai yang mengakibatkan kurangnya harga atau tidak, alasannya adalah hadist Nabi Saw yang artinya: Abu Shalih dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: “Barang Jaminan utang dapat ditunggangi dan diperah, serta atas dasar menunggangi dan memerah susunya, wajib menafkahi”.
Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai (marhun) sebagai barang jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai (murtahin) dikuasai oleh penerima gadai (murtahin). Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin), maka berarti menghilangkan manfaat dari barang tersebut, padahal barang tersebut memerlukan biaya untuk pemeliharaan. Hal tersebut dapat mendatangkan mudharat bagi kedua belah pihak, terutama bagi pemberi gadai (Rahin). Imam Hanafi menambahkan, bahwa pegadai boleh memanfaatkan barang gadaian itu atas seizin pemiliknya.
4. Adapun syarat dan rukun gadai adalah sebagai berikut:
- Rukun gadai
1). Sighat adalah ucapan berupa ijab dan qabul.
2). Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan orang yang
menerima gadai (murtahin).
3). Harta atau barang yang dijadikan jaminan (marhun).
4). Utang (marhun bih).
- Syarat syah gadai:
1. Berakal
2. Baligh
3. Barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad meski tidak lengkap.
4. Barang tersebut diterima oleh orang yang memberikan utang (murtahin) atau wakilnya.
Dewan Syari’ah Nasional membuat fatwa tersendiri mengenai rahn emas ini, yaitu dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002. Secara prinsip, ketentuan rahn emas juga berlaku ketentuan rahn yang diatur dalam Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/II/2002. Namun, ada sedikit ketentuan khusus mengenai rahn ini, sebagai berikut:
1). Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai
(rahin).
2). Ongkos tersebut besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata
diperlukan.
3). Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah.
Syarat barang yang dijadikan jaminan, menurut ulama’ ahli fiqih adalah sebagai berikut:
1. Jaminan itu harus dapat di jual dan nulainya seimbang dengan besarnya hutang.
2. Jaminan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan syariat islam.
3. Jaminan harus jelas dan tertentu (harus dapat ditentukan secara spesifik).
4. Jaminan harus milik debitor (orang yang berhutang) itu sendiri.
5. Jaminan itu tidak terkait dengan hak orang lain (bukan milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya).
6. Jaminan itu harus berupa barang yang utuh, tidak bertebaran di beberapa tempat.
7. Jaminan dapat diserahkan kepada pihak lain, baik materinya maupun manfaatnya.
Disamping syarat-syarat di atas, ulama’ fiqih sepakat menyatakan bahwa gadai itu baru dianggap sempurna apabila barang yang digadaikan itu secara hukum sudah berada di tangan kreditor, dan uang yang dibutuhkan telah diterima oleh debitor. Apabila barang jaminan itu berupa benda yang tidak bergerak, seperti rumah dan tanah, maka yang diberikan kepada kreditor cukup dengan sertifikat tanah atau surat-surat rumah. Syarat yang terakhir (kesempurnaan gadai) oleh ulama’ fiqih disebut dengan Al-qabd Al-marhun (barang jaminan secara hukum dikuasai atau di pegang oleh kreditor). Apabila debitor tidak bisa melunasi utang kepada kreditor maka barang jaminan dapat dijual untuk melunasi hutang, jika masih ada kelebihan dari hasil penjualan, maka kelebihan hasil penjualan jaminan itu wajib dikembailikan kepada pemiliknya. Tapi jika debitor tidak mengizinkan barangnya dijual untuk pelunasan, maka hakim berhak memaksanya untuk melunasi atau menjual barang jaminan tersebut. Dan apabila masih kurang nilainya maka debitor wajib melunasi sisa hutangnya.
- Berakhirnya akad gadai, gadai batal apabila:
1. Rahin meninggal
Menurut ulama Malikiyah, rahn batal jika rahin meninggal sebelum menyerahkan jaminan kepada murtahin. Juga dipandang batal jika murtahin sebelum mengembalikan jaminan kepada rahin.
2. Pembatalan rahn dari pihak murtahin
Rahn dipandang habis apabila murtahin membatalkan rahn meskipun tanpa seizin rahin.hal ini terjadi, kecuali dengan memegang. Begitu pula cara membatalkannya dengan cara tidak memegang barang jaminan.
3. Rahin membatalkan gadai
Rahin membatalkan gadai karena tidak jadi melakukan pinjaman kepada murtahin. Karena rahin telah memperoleh dana.
c. Kesimpulan
Gadai dalam Islam merupakan salah satu instrumen jasa keuangan dalam sistem perekonomian Islam yang bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana secara cepat melalui prinsip-prinsip syari’ah. Dan pemanfaatan barang gadai, ulama’ fiqih berbeda pendapat mengenai hal ini ada yang membolehkan ada yang tidak, tapi pada dasarnya barang jaminan tidak boleh diambil manfaatnya oleh kreditor ataupun debitor kecuali apabila ada izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Pemanfaatan tersebut merupakan biaya atas pemeliharaan barang jaminan, sebagian ahli fiqih mengatakan bahwa pemanfaatan itu haruslah mengikuti perbandingan perbelanjaan, jika tidak demikian, ia dianggap sama dengan riba. Sedangkan biaya penyimpanan atau pemeliharaan barang jaminan menurut kebanyakan ulama’ menjadi tanggungan pemilik barang sebagai imbangan (balance) terhadap haknya mengambil manfaat dari hasil barang gadaiannya.


DAFTAR PUSTAKA
• Muslehudin Muhammad, Sistem Perbankan dalam Islam, PT Renika Cipta, Jakarta. 1994
• Remy Sutan SJ, Perbankan IslamPT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta. 1999.
• Sabiq Sayyid, Fiqih Sunnah 4, Pena Pundi Aksara ,Jakarta. 2006.
• Hasan Ali, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2003.
• Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah, CV Haji Masagung, Jakarta. 1992.
• Syafei Racmat, Fiqh Muamalah Cetakan III, Pustaka Setia ,Bandung,. 2006

Sosiologi Agama.....

Diposting oleh Zieza Cubby di 07.46 0 komentar
INTERELASI ANTARA AGAMA DAN MASYARAKAT
a. Pendahuluan
Dalam perspektif sosiologis, agama dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam prilaku sosial tertentu. Ia berkaitan dengan pengalaman manusia, baik sebagai individu maupun kelompok. Sehingga, setiap prilaku yang diperankannya akan terkait dengan sistem keyakinan dari ajaran agama yang dianutnya. Prilaku individu dan sosial digerakkan oleh kekuatan dari dalam yang didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama yang menginternalisasi sebelumnya.
Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah kehidupan sosial,argumentasi rasional tentang arti dan hakikat kehidupan, tentang Tuhan dan kesadaran akan maut menimbulkan relegi,dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai pada pengalaman agamanya para taswauf. Bukti diatas sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Kemudian, pada urutannya agama yang diyakininya merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam hubungan sosialnya, dan kembali kepada konsep hubungan agama dengan masyarakat, dimana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial, dan individu dengan masyarakat seharusnyalah tidak bersifat antagonis.
Membicarakan peranan agama dalam kehidupan sosial menyangkut dua hal yang sudah tentu hubungannya erat, memiliki aspek-aspek yang terpelihara. Yaitu pengaruh dari cita-cita agama dan etika agam dalam kehidupan individu dari kelas sosial dan grup sosial, perseorangan dan kolektivitas,dan mencakup kebiasaan dan cara semua unsur asing agama diwarnainya.Yang lainnya juga menyangkut organisasi dan fungsi dari lembaga agama sehingga agama dan masyarakat itu berwujud kolektivitas ekspresi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam proses sosial, hubungan nilai dan tujuan masyarakat relatif harus stabil dalam setiap momen. Bila terjadi perubahan dan pergantian bentuk sosial serta kultural, hancurnya bentuk sosial dan kultural lama, masyarakat dipengaruhi oleh berbagai perubahan sosial. Setiap kelompok berbeda dalam kepekaan agama dan cara merasakan titik kritisnya. Dalam kepekaan agama berbeda tentang makna, dan masing-asing kelompok akan menafsirkan sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Demikian pula berbeda tingkatan merasakan “titik kritis” dalam ketidak pastian, ketidak budayaan, dan kelangkaan untuk masing-masing kelompok.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih detail menngenai interelasi agama dan masyarakat dalam pembahasan berikut.
b. Pembahasan
Agama adalah suatu ciri kehidupan sosial yang universal dalam arti bahwa semua masyarakat mempunyai cara-cara berpikir dan pola-pola prilaku yang memenuhi syarat untuk disebut “agama” (relegious).
Para ilmuwan sosial menghadapi banyak kesulitan dalam merumuskan agama dengan tepat. Seperti yang dikemukakan oleh Roland Robertson (1970), yaitu ada dua jenis utama definisi tentang agama yang telah diusulkan oleh ilmuwan sosial, yang inklusif dan eksklusif. Definisi inklusif merumukan agama dalam arti seluas mungkin, yang memandang sebagai setiap sistem kepercayaan dan ritual yang diresapi dengan “kesucian” atau yang diorientasikan kepada “penderitaan manusia yang abadi”. Sedangkan, definisi eksklusif yaitu membatasi istilah agama itu pada sistem-sistem kepercayaan yang mempostulatkan eksistensi makhluk, kekuasaan, atau kekuatan supernatural.
Pada dasarnya dimensi esoterik dari suatu agama atau kepercayaan itu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan dimensi lain di luar dirinya. Selain dibentuk oleh substansi ajarannya, dimensi ini juga dipengaruhi oleh struktur sosial dimana suatu keyakinan itu dimanivestasikan oleh para pemeluknya. Sehingga dalam konteks tertentu, di satu sisi, agama juga dapat beradaptasi, dan pada sisi yang berbeda dapat berfungsi sebagai alat legitimasi dari proses perubahan yang terjadi di sekitar kehidupan para pemeluknya.
Sejalan dengan pemikiran di atas, Peter L. Berger (1991) melihat relasi manusia dan masyarakat secara dialektis. Berger memberikan alternatif terhadap determinisme yang menganggap individu semata-mata dibentuk oleh struktur sosial dan tidak mempunyai peran dalam pembentukan struktur sosial. Ia menolak kausalitas sepihak. Dengan pandangan ini, Berger ingin memperlihatkan bahwa manusia dapat mengubah struktur sosial, dan manusia pun akan selalu dipengaruhi bahkan dibentuk oleh institusi sosialnya.
Selanjutnya, Berger mengatakan bahwa hubungan manusia dengan masyarakat merupakan suatu proses dialektis yang terdiri atas tiga momen: eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Melalui eksternalisasi, manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya. Melalui eksternalisasi ini, masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia. Kenyataan menjadi realitas objektif, kenyataan yang berpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia. Proses ini disebut objektivasi. Masyarakat, dengan segala pranata sosialnya, akan mempengaruhi bahkan membentuk prilaku manusia. Dari sudut ini, dapat dikatakan bahwa masyarakat diserap kembali oleh manusia melalui proses internalisasi.
Selain pendekatan fenomenologis, digunakan juga pendekatan fungsional, yaitu agama berfungsi sebagai suatu sistem nilai yang memuat norma-norma tertentu. Secara umum norma-norma tersebut menjadi kerangka acuan dalam bersikap dan bertingkah laku agar sejalan dengan keyakinan agama yang dianutnya. Menurut Mc Guire, diri manusia memiliki bentuk sistem nilai tertentu. Sistem nilai ini merupakan suatu yang dianggap bermakna bagi dirinya. Sistem ini dibentuk melalui belajar dan proses sosialisasi.
Guire selanjutnya mengatakan berdasarkan perangkat informasi yang diperoleh seseorang dari hasil belajar dan sosialisasi tadi meresap dalam dirinya. Sejak itu perangkat nilai itu menjadi sistem yang menyatu dalam bentuk identitas seseorang. Menurut pandangan Guire, dalam membentuk sistem nilai dalam diri individu adalah agama, karena berdasarkan agama dapat memberi individu dan masyarakat memiliki bentuk keabsahan dan pembenaran dalam mengatur sikap individu dan masyarakat. Sedangkan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, agama telah membantu mendorong terciptanya persetujuan mengenai sifat dan isi kewajiban-kewajiban sosial tersebut dengan memberikan nilai-nilai yang berfungsi menyalurkan sikap-sikap para anggota masyarakat dan menetapkan isi kewajiban-kewajiban mereka. Dan terdapat juga alasan-alasan yang kuat untuk mempercayai bahwa agama juga telah memainkan peranan vital dalam memberikan kekuatan memaksa yang mendukung dan memperkuat adat-istiadat. Dalam hubungan patut diketahui bahwa sikap mengagungkan dan rasa hormat, terutama yang berkaitan dengan adat-istiadat (moral) yang berlaku, berhubungan erat dengan perasaan-perasaan kagum yang ditimbulkan oleh yang sakral itu sendiri.
Emile Durkheim (1858-1917) merupakan salah seorang perintis fungsionalisme modern yang sangat penting. Sumbangan terpenting atas fungsionalisme adalah salah satu karyanya, The Elementary Form of The Relegious Life. Durkheim mengemukakan bahwa agama pada suku yang sangat primitif merupakan suku kekuatan integrasi yang sangat kuat. Hal itu sejalan dengan pentingnya peranan nilai-nilai dalam sosial sebagaimana dipahami oleh fungsionalis. Durkheim mengartikan nilai sebagai “ konsep kebaikan yang diterima secara umum” atau “keyakinan yang mengshahihkan keberadaan dan pentingnya struktur sosial tertentu serta jenis prilaku tertentu yang ada dalam struktur sosial tersebut”. Sebagai institusi yang efektif dalam mengembangkan nilai-nilai umum, agama menjadi alat integrasi yang baik. Sistem pendidikan umum pada masyarakat modern mempunyai fungsi yang sama dengan agama pada masyarakat tradisional karena menstramisikan nilai-nilai masyarakat.
Dalam kehidupan berkelompok atau bermasyarakat, tradisi keagamaan yang dimiliki oleh individu menjadi bersifat kumulatif dan kohesif, yang menyatukan keanekaragaman interpretasi dan sistem keyakinan keagamaan. Penyatuan keanekaragaman itu dapat terjadi karena hakikatnya dalam setiap kehidupan berkelompok terdapat pola interaksi yang melibatkan dua orang atau lebih, yang dari pola tersebut para anggotanya secara bersama memiliki satu tujuan atau beberapa tujuan utama yang diwujudkan sebagai tindakan berpola. Itu dimungkinkan karena kegiatan kelompok itu terarah atau terpimpin berdasarkan norma yang disepakati bersama, yang terwujud dari kehidupan berkelompok.
Peranan sosial agama sendiri harus dilihat terutama sebagai sesuatu yang mempersatukan. Dalam pengertian harfiahnya, agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Karena nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan, maka agama menjamin adanya persetujuan bersama dalam masyarakat. Agama juga cenderung melestarikan nilai-nilai sosial.
Agama berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya lebih dari prilaku moral. Agama menawarkan suatu pandangan dunia dan jawaban atas berbagai persoalan yang membingungkan manusia. Agama mendorong manusia untuk tidak selalu memikirkan kepentingan diri sendiri melainkan juga memikirkan kepentingan sesama. Prilaku yang baik mungkin tumbuh dari pandangan dunia semacam itu, namun tanggapan relegius beranjak lebih jauh dari pada sekedar mengikuti norma-norma prilaku konvensional.
Banyak sosiologi tertarik dengan interaksi antara agama dan masyarakat. Sama seperti interaksi yang lain, interaksi ini merupakan pertemuan dua arah, dan kadang-kadang sulit sekali menentukan batas mana yang relegius dan mana yang tidak relegius. Jadi, pengertian tentang keadilan dan tentang kehidupan keluarga bangsa amerika telah dipengaruhi oleh agama Keristen Yahudi. Dilain pihak, agama orang Amerika juga telah dipengaruhi oleh kehidupan politis dan ekonomis masyarakatnya. Mereka yang berusaha untuk memahami hakekat masyarakat nampak sangat terdorong untuk menjelaskan peran agama, baik mereka menyebut diri “relegius” atau tidak. Mereka menganggap agama sebagai pengaruh utama, sedang yang lainnya menganggap agama itu kuno atau bahkan membahayakan, namun lepas dari penilaian ini, agama terlalu lalai untuk dilalaikan.
c. Penutup
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa agama merupakan salah satu bentuk legitimasi yang paling efektif. Agama merupakan semesta simbolik yang memberi makna pada kehidupan manusia, dan memberikan penjelasan yang paling komprehensif tentang seluruh realitas. Agama merupakan naungan bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi (summum bonum) dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat didunia dan diakhirat, yaitu sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhannya, beradab dan manusiawi, yang berbeda dari cara-cara hidup hewan dan lainnya. Sebagai sistem keyakinan, agama bisa menjadi kebudayaan dari masyarakat, dan menjadi pendorong atau penggerak serta pengontrol bagi tindakan masyarakat tertentu untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran agamanya.
Dalam keadaan demikian, secara langsung atau tidak langsung, etos yang menjadi pedoman dari eksistensi dan kegiatan berbagai pranata yang ada dalam masyarakat (keluarga, ekonomi, politik, pendidikan) di pengaruhi, digerakkan dan diarahkan oleh berbagai sistem nilai yang sumbernya adalah agama yang dianutnya. Keyakinan agama yang sifatnya pribadi dan individual bisa berupa tindakan kelompok. Keyakinan itu menjadi sosial disebabkan oleh terutama hakikat agama itu sendiri yang salah satu ajarannya adalah hidup kebersamaan dengan orang lain.











DAFTAR PUSTAKA
• Kahmad Dadang, M.Si, Sosiologi Agama, PT Remaja Rosdakarya: Bandung. 2009.
• Ishomuddin, Pengantar Sosiologi Agama, Galio Indonesia: Jakarta. 2002.
• Nottingham Elizabeth K., Agama dan Masyarakat, PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta, 1994.
• Horton Paul. Dan Chester L Hunt, Sosiologi (terjemahan oleh Drs, Aminuddin Ram dan Drs Tita sobari), Erlangga: Jakarta.

Senin, 14 Februari 2011

hadis tentang tayamum

Diposting oleh Zieza Cubby di 00.59 0 komentar
TAYAMUM
a. Pendahuluan



Tayammum adalah pengganti wudhu` dan mandi janabah sekaligus. Yaitu pada saat air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisi lainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila ada seseorang yang terkena janabah, tidak perlu bergulingan di atas tanah, melainkan cukup baginya untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Tapi ada beberapa hal yang bisa menjadikan tayamum batal seperti Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.Selain itu bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur. Demikian juga bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.
Tayammum disyari'atkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah serta Ijma'. Firman Allah S.W.T:(An-Nisa':43)
" Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): Sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Berdasarkan hadis Abu 'Umamah al-Bahili, bahawa Nabi S.A.W bersabda: (Riwayat Ahmad)
"Seluruh bumi dijadikan bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan alat bersuci. Maka di mana pun seseorang dari umatku harus mengerjakan solat, di situ pulalah terdapat alat untuk bersuci.”
b. pembahasan
Hadis utama
Riwayat abu daud
338حدثنا محمد بن إسحاق المسيبي، أخبرنا عبد اللّه بن نافع، عن الليث بن سعد، عن بكر بن سوادة، عن عطاء بن يسار، عن أبي سعيد الخدري قال:خرج رجلان في سفرٍ فحضرت الصلاة وليس معهما ماء، فتيمما صعيداً طيِّباً فصليا، ثم وجدا الماء في الوقت، فأعاد أحدهما الصلاة والوضوء ولم يُعِدِ الآخر، ثم أتيا رسول اللّه صلى الله عليه وسلم فذكرا ذلك له، فقال للذي لم يعد: "أصبت السُّنَّة وأجزأتك صلاتك" وقال للذي توضأ وأعاد: "لك الأجر مرَّتين".( رواه أبو داود)
Dari At-tha’ bin yasar, dari Abu sa’id Al-khudri, ia berkata : dua orang laki-laki dalam satu pepergian, lalu datang waktu sholat padahal keduanya tidak membawa air, kemudian kedua orang itu bertayamum dengan debu yang bersih, lantas keduanya bersembahyang, kemudian ( selesai sembahyang) menjumpai air dalam waktu itu. Lalu salah seorang dari padanya mengulangi wudlu’ dan sembahyang, sedang yang lain tidak mengulangi. Kemudian kedua orang itu menghadap Rasulullah SAW.,lalu menceritakan hal itu keduanya, lantas Nabi bersabda kepada orang yang tidak mengulangi: “Engkau mencocoki sunnah dan sembahyang sudah memadai.” Dan terhadap orang yang wudlu dan mengulangi, ia bersabda: bagimu pahala dua kali”. (HR.Imam abu daud).

Hadis pendukung
Riwayat imam an-nasa’i
أخبرنا مسلم بن عمر بن مسلم قال حدثنا بن نافع عن الليث بن سعد عن بكر ابن سوادة عن عطاء بن يسارعن أبي سعيد أن رجلين تيمما وصليا ثم وجدا ماء في الوقت فتوضأ أحدهما وعاد لصلاته ما كان في الوقت ولم يعد الآخر فسألا النبي صلى الله عليه وسلم فقال للذي لم يعد أصبت السنة وأجزأتك صلاتك وقال للآخر أما أنت فلك مثل سهم جمع. (رواه النسائ)

Riwayat imam Ahmad dan at-tirmidzi
عن أبي ذار: أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال : إن الصعيد الطيب طهور المسلم، وإن يجد المال عشر سنين. فإذا وجد الماء فليمسه بشرته، فإن ذلك خير.(رواه الترمذي وإمام أحمد).


Riwayat imam bukhari
329حدثنا زكرياء بن يحيى قال: حدثنا عبد الله بن نمير قال: حدثنا هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة:
أنها استعارت من أسماء قلادة فهلكت، فبعث رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا فوجدها، فأدركتهم الصلاة وليس معهم ماء، فصلوا، فشكوا ذلك إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأنزل الله آية التيمم، فقال أسيد بن حضير لعائشة: جزاك الله خيرا، فوالله ما نزل بك أمر تكرهينه، إلا جعل الله ذلك لك وللمسلمين فيه خيرا. (رواه بخاري)

c. Tahrij hadis
1. Muhammad bin Ishaq Al-musaiby
a. Nama lengkap : Muhammad bin Ishaq bin Muhammad bin Abdurrahman
Al-quraisy Al-mahzumi Al-musaiby, Abu abdullah al-madani.
Beliau wafat pada tahun 236H.
b. Guru : Ibrahim bin Ali bin Hasan bin Ali bin Abi rofi’ ar-rofi’i, Ishaq
Bin Muhammad Al-musaibi(ayahnya), Abi dhomroh Anas bin
‘iyad, Sufyan bin Uyainah, Sulaiman bin Daud bin Qois
al-firo’Abdullah bin muhammad bin yahya bin ‘urwah bin
zubair,Abdullah bin Nafi’ bin Tsabit bin Zubair,
Abdullah bin Nafi’ As-saigh.
c. Murid : Imam muslim, Abu daud, Ibrahim bin Ishaq Al-harbi.
d. Kredibilitas : menurut Ibnu Hajar bilau termasuk suduq, tapi menurut
Ad-dzahabi beliau termasuk tsiqoh.
2. Abdullah bin nafi’
a. Nama lengkap : Abdullah bin Nafi’ bin Abi nafi’ As-shaigh Al-qurasy
Al-mahzumi mawlahum, Abu Muhammad Al-madani.
Beliau wafat pada tahun 206H.
b. Guru : As-samah bin Zaid Al-laits, Himad bin Abi hamid Al-madani
Khalid bin ilyas, Daud bin Qais al-firo’, al-laits bin sa’ad.
c. Murid : Ibrahim bin M udzir Al-hazami, Ahmad bin Hasan
At-tirmidzi,Ahmad bin Shalih Al-mishri, Qutaibah bin Sa’iq,
Muhammad Bin Ishaq Al-muhasibi.
d. Kredibilitas : Menurut Ibnu Hajar beliau termasuk orang yang tsiqoh shohih
Al-kitab dan Hifdzi layin, dan menurut Ibnu Mu’in beliau
Termasuk orang yang tsiqoh.
3. Al-laits bin sa’ad
a. Nama lengkap : Al-laits bin Sa’ad bin Abdurrahman al-fahmi, Abu al-harits
Al-mishri. Mawla Abdurrahman bin Khalid Al-musafir.
Beliau lahir pada tahun 94H dan wafat pada tahun 175H.
b. Guru : Ibrahim bin Abi ‘iblah, Ibrahim bin Nasyid al-wa’lani, Ishaq
Bin Bajraj Al-mishri, Ayub bin Musa, Bakr bin Siwadah.
c. Murid : Ahmad bin Abdullah bin Yunus, Adam bin Abi ‘iyas,
Ashab bin Abdul aziz, Hijaj bin Muhammad, Abdullah bin
Nafi’ As-shaigh.
d. Kredibilitas : beliau dalam meriwayatkan hadis termasuk orang yang tsiqoh
Faqih imam.
4. Bakr bin siwadah
a. Nama lengkap : Bakr bin Siwadah bin Tsamamah Al-jadzami Al-mishri.
Beliau wafat pada tahun 120H.
b. Guru : Ismail bin Abid, Rabi’ah bin Qais Al-jamaly, Ziyad bin Nafi’,
Ziyad bin Na’im, Sa’id bin Musayyab, Sufyan bin Wahab
Al-khaulani, Abdullah bin Abi maryam, Atho’ bin Yasar.
c. Murid : Ja’far bin rabi’ah, Abdurrahman bin Ziyad bin An’am al-afriqi
Amru bin Haris, Umairoh bin Abi Najiyah,Al-laits binSa’ad.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh faqih, dan menurut
Ad-dzahabi beliau termasuk orang yag tsiqoh.
5. Atho’ bin Yasar
a. Nama lengkap : Atho’ bin Yasar Al-halali, Abu muhammad, Abu abdullah
Abu Yasar Al-madani Al-qosh, maula Maimunah.
Beliau wafat di Iskandariyah pada tahun 94H.
b. Guru : Abi bin ka’ab, Asamah bin Zaid, Jabir bin Abdullah,
Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud, Abi darda’, Abi dzar,
Abi rafi’, Abi sa’id al-hudri.
c. Murid : Ismail bin Abdurrahman bin Abi dzu’aib, Bakr bin siwadah
Al-jadzami, Habib bin Abi tsabit.
d. Kredibilitas : menurut Ibnu Hajar Al-asqolani beliau termasuk orang yang
Tsiqoh.
6. Abi sa’id al-hudri
a. Nama lengkap : Sa’ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid bin Tsa’labah bin Ubaid
Bin Al- abjar, dan beliau adalah Khudroh bin ‘Auf al- harits,
Bin Khajraj Al-anshori, Abu Sa’id Al-hudri.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang tahun wafatnya beliau
63H,64H,dan 65H, tapi menurut Ibnu Hajar beliau wafat pada
tahun 74H di madinah.
b. Guru : beliau berguru langsung kepada Rasulullah SAW, Jabir bin
Abdullah, Zaid binTsabit, Abdullah bin Salam.
c. Murid : Ismail bin Abi Idris, Al-aghor Abu Muslim, Ayub bin Basyir
Al-anshori Al-mu’awi, Atho’ bin Yazid, Atho’ bin Yasar.
d. Kredibilitas : as-shohabi.

e. Validitas hadis
Hadis diatas termasuk hadis shohih muttasil, karena sanadnya bersambung langsung kepada Rasulullah dan dikutip oleh orang yang adil dan cermat dari orang yang sama dan sampai kepada Rasulullah saw, atau kepada sahabat ataupun kepada tabi’in, bukan hadis yang syadz (kontroversial) dan tidak terkena ‘ilat, yang menyebabkannya cacat dalam penerimaannya. Dan termasuk juga hadis marfu’ karena disandarkan kepada Nabi saw, pada khususnya, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun penetapan, baik yang mendarkannya itu sahabat, tabi’in atau orang yang datang sesudahnya, baik sanadnya bersambung atau tidak.
f. Syarah hadis
Hal-hal yang membatalkan tayamum
1. Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
2. Selain itu bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur.
3. Demikian juga bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.
Bila seseorang bertayammum lalu shalat dan telah selesai dari shalatnya, tiba-tiba dia mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Para ulama’ berpendapat bahwa tayammum dan shalatnya itu sudah syah dan tidak perlu untuk mengulangi shalat yang telah dilaksanakan. Sebab tayammumnya pada saat itu memang benar, lantaran memang saat itu dia tidak menemukan air. Sehingga bertayammumnya syah. Dan shalatnya pun syah karena dengan bersuci tayammum. Apapun bahwa setelah itu dia menemukan air, kewajibannya untuk shalat sudah gugur. Namun apabila dia tetap ingin mengulangi shalatnya, dibenarkan juga. Sebab tidak ada larangan untuk melakukannya. Dan kedua kasus itu pernah terjadi bersamaan pada masa Rasulullah SAW. Seperti hadis yang telah diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar.
Dari Atha` bin Yasar dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat,"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat,"Untukmu dua pahala". (HR. Abu Daud 338 dan An-Nasa`i 431).
Dalam syarah Nailul author dijelaskan bahwa jika seseorang menjumpai air, maka hendaklah ia usapkan air itu pada kulitnya itu, untuk wajibnya mengulangi sholat bagi orang yang mendapatkan air sebelum selesai sholat, dan itu adalah istidlal yang benar, karena hadis ini muthlaq (terlepas); untuk orang yang mendapatkan air sesudah waktu, sebelum keluarnya waktu dalam keadaan sholat dan sesudah sholat, sedangkan hadis Abu Sa’id yang terdahulu adalah terikat (muqoyyad), yaitu untuk orang yang mendapatkan air dalam waktu, sesudah selesai sholat. Jadi gambaran kemuthlaqan hadis ini keluar oleh hadis Abu Sa’id (H.464).
g. Kesimpulan
Jadi, apabila ada orang yang bertayamum pada awal waktu sholat, dan kemudian sholat, kemudian setelah selesai sholat menemukan air dalam waktu itu, maka orang itu tidak perlu mengulangi sholat lagi, tapi apabila orangnya itu mengulangi sholat maka pahala baginya.

DAFTAR PUSTAKA
- Abu daud, sunan abu daud
- Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al- Mughiroh al-Bukhori. Shohih Bukhari. Kitab: At-tayamum.
- Al-maktabah al-syamilah, Kitab Tahdhib al-kamal.
- Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan an-Nasa’i.
- Mammil hamidi,Dkk. Terjemahan Nailul Author Himpunan hadis-hadis hukum jilid 1. PT. Bina Ilmu: Surabaya.
- . http://www.kias.edu.my/tayamum.htm
- Subhi As-shalih.Drs: Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2007.

hadis tentang kawin mut'ah

Diposting oleh Zieza Cubby di 00.53 0 komentar
NIKAH MUT’AH
Pendahuluan
Pernikahan merupakan sunnah Rosul yang harus dilakukan oleh umat islam, banyak perintah Allah dalam Al-qur’an untuk melaksanakan pernikahan, seperti dalam surat An-nur ayat 32:
                   
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS.An-nur:32).
Adapun hikmah dari pernikahan itu sendiri adalah menghalangi mata dari melihat-hal yang tidak diizinkan syara’, dan menjaga kehormatan diri dari terjatuh pada kerusakan seksual. Seperti yang disabdakan Nabi yang berasal dari Abdullah bin Mas’ud.
حدثنا عمر بن حفص بن غياث: حدثنا أبي: حدثنا الأعشى قال: حدثني عمارة: عن عبد الرحمن بن يزيد قال:دخلت مع علقمة الأسود على عبد الله، فقال عبد الله: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم شبابا لا نجد فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: (يا معشر الشباب، من استطاع الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء).(رواه متفق عليه)
Wahai para pemuda, siapa diantaramu telah mempunyai kemampuan untuk kawin, maka kawinlah; karena perkawinan itu lebih menghalangi penglihatan (dari maksiat) dan lebih menjaga kehormatan (dari kerusakan seksual). Siapa saja yang belum mampu hendaklah berpuasa; karena puasa itu baginya akan mengekang syahwat.(HR.Bukhari dan Muslim).
Tapi, ada beberapa jenis pernikahan yang saat ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat. seperti halnya nikah sirri ataupun nikah mut’ah. secara etimologis, kawin kontrak mempunyai pengertian ”kenikmatan” dan ”kesenangan”. Dalam hukum islam, definisi nikah mut’ah adalah pernikahan untuk masa tertentu dalam arti pada waktu akad dinyatakan masa tertentu, yang bila masa itu telah datang, pernikahan terputus dengan sendirinya. Nikah mut’ah saat ini masih dijalankan oleh penduduk iran yang bermadzhab Syi’ah Imamiyah dan disebut dengan nikah munqati’.
Mengenai nikah mut’ah akan dijelaskan dalam pembahasan makalah ini.
Hadis utama
Riwayat imam at-tirmidzi
حدثنا محمود بن غيلان أخبرنا سفيان بن عقبة أخو قبيصة بن عقبة أخبرنا سفيان الثوري عن موسى بن عبيدة عن محمد بن كعب عن ابن عباس قال: إنما كانت المتعة في أول الإسلام كان الرجل يقدم البلدة ليس له بها معرفة فيتزوج المرأة بقدر ما يرى أنه يقيم فتحفظ له متاعه وتصلح له شيأه حتى إذا نزلت الآية {إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم} قال ابن عباس: فكل فرج سواهما فهو حرام.
Dan dari muhammad bin ka’ab dari ibnu abbas, ia berkata: sebenarnya kawin mut’ah itu hanya terjadi pada permulaan islam, yaitu seseorang datang kesuatu negeri, dimana ia tidak memiliki pengetahuan tentang negeri itu. Lalu ia mengawini seseorang perempuan selama ia mukim (di tempat itu) lalu perempuan itu memelihara barangnya dan melayani urusannya sehingga turunlah ayat ini (“ kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba yang mereka miliki”-QS.Al-mu’minun:6”). Ibnu Abbas berkata : maka setiap persetubuhan selain dengan dua jalan itu (nikah dan pemilikan hamba) adalah haram. (HR.At-tirmidzi).
1407 حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وابن نمير وزهير بن حرب. جميعا عن ابن عيينة. قال زهير: حدثنا سفيان بن عيينة عن الزهري، عن الحسن وعبدالله ابني محمد بن علي، عن أبيهما، عن علي ؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى، عن نكاح المتعة، يوم خيبر. وعن لحوم الحمر الأهلية.
Dan dari Ali, bahwa sesungguhnya Nabi saw melarang nikah mut’ah dan daging himar piaraan pada waktu perang khaibar.(HR.imam muslim).

Hadis pendukung
Riwayat imam muslim
1406. حدثنا إسحاق بن إبراهيم. أخبرنا يحيى بن آدم. حدثنا إبراهيم بن سعد عن عبدالملك بن الربيع بن سبرة الجهني، عن أبيه، عن جده قال:أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بالمتعة، عام الفتح، حين دخلنا مكة. ثم لم نخرج منها حتى نهانا عنها.
Riwayat Ahmad dan Imam muslim
2494. وفي رواية :أنه كان مع النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يأيها الناس إني كنت أذنت لكم في الإستمتاع من النساء وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة فمن كان عنده منهن شئ فليخل سبيله ولا تأخذوا مما اتيتموهن شيئا.(رواه أحمد ومسلم).

Riwayat Ahmad dan Abu daud
2496. وفي رواية عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم. في حجة الوداع نهى عن نكاح المتعة.
(رواه أحمد وأبو داود)
Pembahasan
Larangan nikah mut’ah menurut para ulama’
1. Menurut Al-khattabi: “Pengharaman nikah mut’ah berdasarkan ijma’, kecuali sebagian syi’ah dan tidak sah qa’idah mereka yang menyatakan untuk ‘mengembalikan perselisihan kepada Ali’, padahal telah shahih dari Ali pendapatnya bahwa nikah mut’ah telah dihapus hukumnya.”
2. Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan,nikah mut’ah dihalalkan pada tahun al-Fath (Fathul Makkah/penaklukan kota Makkah) dan dilarang pada tahun yang sama, di mana para sahabat telah berdiam selama 30 hari di sana. Sedang menurut Imam Nawawi, pengharaman dan pembolehan ini terjadi dua kali. Pertama, sebelum Khaibar diperbolehkan dan dilarang saat Khaibar pula. Kedua, diperbolehkan pada masa al-Fath yaitu pada hari-hari authas (masa perang Hunain dan Tha’if, 8 H/630 M),dan pada tahun itu juga diharamkan selama-lamanya.
3. Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr RA dan Umar RA, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)
Gambaran dan Hukum Nikah Mut’ah di zaman Rasulullah SAW
Mut’ah Sering dikaitkan dengan zina, pendapat ini menimbulkan kemusykilan yang amat sangat. Ini karena menyamakan Mut’ah Nikah dengan zina membawa maksud seolah-olah Nabi Muhammad SAW pernah menghalalkan zina dalam keadaan-keadaan darurat seperti perang Khaibar dan pembukaan kota Mekah. Pendapat ini tidak boleh diterima karena perzinaan memang telah diharamkan sejak awal Islam dan tidak ada rokhsah dalam isu zina. Sejarah menunjukkan bahwa Abdullah bin Abbas diriwayatkan pernah membolehan Nikah Mut’ah tetapi kemudian menarik balik fatwanya di zaman selepas zaman Nabi Muhammad SAW. Kalau mut’ah telah diharamkan pada zaman Nabi SAW apakah mungkin Abdullah bin Abbas membolehkannya? Sekiranya beliau tidak tahu [mungkinkah beliau tidak tahu?] tentang hukum haramnya mut’ah apakah mungkin beliau berani menghalalkannya pada waktu itu? Fatwa Abdullah bin Abbas juga menimbulkan tanda tanya karena tidak mungkin beliau berani membolehkan zina [mut’ah] dalam keadaan darurat seperti makan bangkai, darah dan daging babi kerana zina [mut’ah] tidak ada rokhsah sama sekali walaupun seseorang itu akan mati jika tidak melakukan jimak. Sebaliknya Abdullah menyandarkan pengharaman mut’ah kepada Umar al-Khattab seperti tercatat dalam tafsir al-Qurtubi meriiwayatkan Abdullah bin Abbas berkata, ” Sekiranya Umar tidak mengharamkan mut’ah nescaya tidak akan ada orang yang berzina kecuali orang yang benar-benar jahat.”
Begitu juga pengakuan sahabat Nabi SAW yaitu Jabir bin Abdullah dalam riwayat Sohih Muslim, ” Kami para sahabat di zaman Nabi SAW dan di zaman Abu Bakar melakukan mut’ah dengan segenggam korma dan tepung sebagai maharnya, kemudian Umar mengharamkannya karena Amr bin khuraits.” Jelaslah mut’ah telah diamalkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW selepas zaman Rasulullah SAW wafat. Oleh itu hadith-hadith yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah sebelum baginda wafat adalah hadis-hadis dhaif. Dua riwayat yang dianggap kuat oleh ulama Ahlul Sunnah yaitu riwayat yang mengatakan nikah mut’ah telah dihapuskan pada saat Perang Khaibar dan pembukaan kota Mekah sebenarnya hadith-hadith yang dhaif. Riwayat yang mengaitkan pengharaman mut’ah nikah pada ketika Perang Khaibar lemah karena seperti menurut Ibn al-Qayyim ketika itu di Khaibar tidak terdapat wanita-wanita muslimah yang dapat dikawini. Wanita-wanita Yahudi (Ahlul Kitab) ketika itu belum ada izin untuk dikawini. Izin untuk mengahwini Ahlul Kitab seperti tersebut dalam Surah al-Maidah terjadi selepas Perang Khaibar. Tambahan pula kaum muslimin tidak berminat untuk mengawini wanita Yahudi ketika itu karena mereka adalah musuh mereka. Riwayat kedua diriwayatkan oleh Sabirah yang menjelaskan bahwa nikah mut’ah diharamkan saat dibukanya kota Mekah. hanya diriwayatkan oleh Sabirah dan keluarganya saja tetapi kenapa para sahabat yang lain tidak meriwayatkannya seperti Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud? Sekiranya kita menerima pengharaman nikah mut’ah di Khaibar, ini bermakna mut’ah telah diharamkan di Khaibar dan kemudian diharuskan pada peristiwa pembukaan Mekah dan kemudian diharamkan sekali lagi. Ada pendapat mengatakan nikah mut’ah telah dihalalkan 7 kali dan diharamkan 7 kali sehingga timbul pula golongan yang berpendapat nikah mut’ah telah diharamkan secara bertahap seperti pengharaman arak dalam al-Qur’an tetapi mereka lupa bahwa tidak ada ayat Qur’an yang menyebutkan pengharaman mut’ah secara bertahap seperti itu. Ini hanyalah dugaan semata-mata. Yang jelas nikah mut’ah dihalalkan dalam al-Qur’an surah al-Nisa:24 dan ayat ini tidak pernah dimansuhkan sama sekali. Al-Bukhari meriwayatkan dari Imran bin Hushain: “Setelah turunnya ayat mut’ah, tidak ada ayat lain yang menghapuskan ayat itu. Kemudian Rasulullah SAW pernah memerintahkan kita untuk melakukan perkara itu dan kita melakukannya semasa beliau masih hidup. Dan pada saat beliau meninggal, kita tidak pernah mendengar adanya larangan dari beliau SAW tetapi kemudian ada seseorang yang berpendapat menurut kehendaknya sendiri.” Orang yang dimaksudkan ialah Umar. Walau bagaimanapun Bukhari telah memasukkan hadis ini dalam bab haji tamattu. Pendapat Imam Ali AS adalah jelas tentang harusnya nikah muta’ah dan pengharaman mut’ah dinisbahkan kepada Umar seperti yang diriwayatkan dalam tafsir al-Tabari: “Kalau bukan kerana Umar melarang nikah mut’ah maka tidak akan ada orang yang berzina kecuali orang yang benar-benar celaka.” Sanadnya sahih. Justru itu Abdullah bin Abbas telah memasukkan tafsiran (Ila Ajalin Mussama) selepas ayat 24 Surah al-Nisa bagi menjelaskan maksud ayat tersebut adalah ayat mut’ah (lihat juga Syed Sabiq bab nikah mut’ah). Pengakuan Umar yang menisbahkan pengharaman mut’ah kepada dirinya sendiri bukan kepada Nabi SAW cukup jelas bahawa nikah mut’ah halal pada zaman Nabi SAW seperti yang tercatat dalam Sunan Baihaqi, ” Dua jenis mut’ah yang dihalalkan di zaman Nabi SAW aku haramkan sekarang dan aku akan dera siapa yang melakukan kedua jenis mut’ah tersebut. Pertama nikah mut’ah dan kedua haji tamattu”. Perlulah diingatkan bahwa keharusan nikah mut’ah yang diamalkan oleh Mazhab Syiah bukan bermaksud semua orang wajib melakukan nikah mut’ah seperti juga kehalalan kawin empat bukan bermaksud semua orang wajib kawin empat. Penyelewengan yang berlaku pada amalan nikah mut’ah dan kawin empat bukan disebabkan hukum Allah SWT itu lemah tetapi disebabkan oleh kejahilan seseorang itu dan kelemahan akhlaknya sebagai seorang Islam. Persoalannya jika nikah mut’ah sama dengan zina, apakah bentuk mut’ah yang diamalkan oleh para sahabat pada zaman Nabi Muhammad SAW dan zaman khalifah Abu Bakar? [catatan: Nikah mut’ah memang tidak sama dengan zina].
Nabi membolehkan nikah mut’ah dengan syarat, pertama, boleh bagi musafir yang benar-benar butuh. Kedua, harus dengan hadirnya wali perempuan dan 2 saksi. Ketiga, mahar harus disepakati bersama. Keempat, bila masanya habis, perempuan harus ber-iddah. Kelima, bila ada anak nasabnya kepada suami.
Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi SAW, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
• Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
• Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
• Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja.(HR.Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
• Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406).

Penutup
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.

DAFTAR PUSTAKA

- Al- Qur’an al-Karim
- Al- Maktabah Al syamilah, sunan At-tirmidzi
- An-Nawawi, Syarah shohih muslim, juz 5.
- Muammil Hamidi, Dkk. Terjemahan Nailul Author Himpunan Hadis-hadis Hukum , PT.Bina Ilmu: Surabaya.
- http://luluvikar.wordpress.com/2004/12/23/kawin-mutah/.
- http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=602:polemik-nikah-mutah-dalam-islam--al-arham-edisi-32-a&catid=19:al-arham&Itemid=328
- http://saif1924.wordpress.com/2008/01/24/kata-syiah-tentang-nikah-mutah/

HADIS tentang Ashabah

Diposting oleh Zieza Cubby di 00.47 0 komentar
a. Pendahuluan
Syari’at islam telah meletakkan sistem kewarisan dalam aturan yang paling baik, bijak dan adil. Agama islam menetapkan hak pemilikan benda bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan dalam petunjuk syara’,seperti memindahkan hak milik seseorang pada waktu masih hidup kepada ahli warisnya, atau setelah dia meninggal, tanpa melihat perbedaan antara anak kecil dan orang dewasa.
Ashabah adalah pewaris harta si mayit yang didalam alqur’an tidak ditetapkan bagiannya secara khusus dengan jumlah tertentu. Kelompok ini didefinisikan oleh sebagian ulama’ sebagai pihak yang menerima seluruh sisa warisan atau tidak menerima sama sekali, ashabah ini hanya menerima harta yang tersisa setelah warisan dibagikan kepada ashabul furuudh.
Firman Allah yang menjelaskan tentang kata ashabah yaitu
         
Mereka berkata: "Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), Sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi."
- Maksudnya: menjadi orang-orang pengecut yang hidupnya tidak ada artinya.
Menurut ulama’ faro’id ashabah sendiri mempunyai arti yaitu setiap laki-laki yang mendapatkan semua bagian warisan, apabila dia sendirian dan mengambil bagian sisa setelah ahli waris yang lain mengambil bagiannya masing-masing.
Hak ashabah sendiri akan dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan dibawah ini.
b. Pembahasan
a. Pembagian ashabah dalam hadis
Hadis utama
Riwayat imam bukhori
6737حدثنا سليمان بن حرب حدثنا وهيب حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن إبن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر(رواه بخاري)
Berikanlah bagian waris yang telah ditentukan bagian-bagiannya kepada mereka yang berhak,kemudian apa yang sisa maka diperuntukkan untuk kerabat paling dekat yang laki-laki.(H.R.Bukhari).
2179. حدثنا عبد الله بن عبد الرحمن أخبرنا مسلم بن إبراهيم حدثنا وهيبٌ حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولي رجل ذكر) .(رواه الترميذي)
Hadis pendukung
حدثنا إسحاق بن إبراهيم ومحمد بن رافع وعبد بن حميد وللفظ لإبن رافع قال إسحاق حداثنا وقال الأخران أخبرانا عبد الرزاق أخبرانا معمر عن إبن طاوس عن أبيه عن إبن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله فما تركت الفرائض فلأولى رجل ذكر. (روه إمام مسلم).

2898حدثنا أحمد بن صالح ومخلد بن خالد، وهذا حديث مخلد، وهو أشبع قالا: ثنا عبد الرزاق، ثنا معمر، عن ابن طاوس، عن أبيه، عن ابن عباس قال:قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم "اقسم المال بين أهل الفرائض على كتاب اللّه، فما تركت الفرائض فلأولى ذكرٍ".(رواه ابو دود).

حدثني محمد بن رافع حدثنا شبابة قال حدثني ورقاء عن أبي الزناد الأعراج عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال والذي نفس محمد بيده ان على الأرض من مؤمن إلا ان أولى الناس به فأ يكم ما ترك دينا اوضياعا فأنا مولاه وايكم ترك مالا فإلى العصبة من كان.(روه مسلم)
Dari abu hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, demi dzat yang jiwa muhammad berada ditanganNya tidak seorang juapun orang beriman dimuka bumi ini melainkan akulah orang yang paling harus bertanggung jawab, maka siapa saja diantaramu yang meninggalkan mati utang atau anak yang terlantar akulah walinya, dan siapa saja yang meninggalkan harta maka untuk ahli waris kerabat dekat( ashabah) yang ada.) H.R Imam muslim)

Takhrij hadis
1. Sulaiman bin kharb
a. Nama lengkap : Sulaiman bin Harb bin Bajil Al-azdiyu Al-wasyihiyy,Abu ayyub
Al-basri. Beliau lahir pada tahun 144H, dan wafat pada tahun 224H
b. Guru : Syu’bah,Muhammad bin Tolhah bin Musorrif,Wuhaib bin khalid.
c. Murid : Imam Al-Bukhori, Isa bin Yunus,Yahya bin Sa’id Al-khattan,
Abu Ma’syar Yusuf bin Yazid Al-baro’i,Abu jaroh Al-mahri,
d. Kredibilitas : dalam kitab tahdzib at-tahdzib Ibnu Hajar menyebutnya sebagai seorang yang tsiqoh,dan penghafal.

2. Wuhaib
a. Nama lengkap : Wuhaib bin Kholid bin ‘Ajlan Al-bahily,Abu Bakr Al-basri. Beliau
Lahir pada tahun 165H, dan wafat pada tahun 69H.
b. Guru :Hamid Attuwail,Ayyub,Kholid, Daud bin Abi Hindun,Sa’id Al-jarir,
Yahya bin Abi ishaq Al-hadrimy,Haitsum bin ‘Irok, Yahya bin Sa’id
Al-anshori,Ja’far shodiq,Hisyam bin ‘Irwat, Ubaidillah bin Umar, Mansur bin Shofiyah, Musa bin Uqbah, Abi khayan attimi, Ibnu juraij, Amru bin yahya Al-mazini, Ibnu syabramah,Abdul aziz bin shohib bin mu’tamar, Sahil bin Abi sholih, Abi hazm bin dinar, Ibnu tawus, Imaroh bin goziyah.
c. Murid : Ismail bin ‘illiyah,Ibn mubarok,Ibnu mahdi,Qattan,Yahya bin adam
Ahmad bin ishaq al-hadrimi,Bahz bin as’ad, Hiban bin hilal,
Abu sa’id, Abu daud, Abu walid, Abu hisam Al-mahzumi,
Sulaiman bin Kharb,
Arim, Musa bin ismail, Muslim bin ibrahim.
d. Kredibilitas : menurut ibnu hajar al-asqolani beliau termasuk orang yang tsiqoh
Tsabit, Dan menurut ad-dzahabi beliau adalah orang yang hafid.

3. Ibnu thowus
a. Nama lengkap : Abdullah bin Thowus bin Kaisan Al-yamani, Abu Muhammad
Al-abanawi. Beliau wafat pada tahun 132H.
b. Guru : diriwayatkan dari ayahnya(Thowus), Atto’, Amru bin su’aib, Ali
bin Abdullah bin Abbas.
c. Murid : Muhammad, Amru bin Dinar. Ayyub, Ibnu Ishaq,
Mu’ammar, Ruh bin Qosim, Ibnu Juraij, Wuhaib bin Khalid.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh fadzil ‘abid.

4. Thowus
a. Nama lengkap : Thowus bin kaisan al-yamani, Abu Abdurrahman Al-himyari
Al-janadi. Dan Thowus adalah nama panggilan, beliau wafat pada
tahun 106H.
b. Guru : Ibnu Juraij, Attho’, Ibnu Abbas.
c. Murid : Ibnu Thowus(Abdullah),Wahab bin Munabih, Sulaiman At-taimi,
Sulaiman Al-ahwal, Abu Zubair.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh faqih fadzil.

5. Ibnu abbas
a. Nama lengkap : Abdullah binAbbas binAbdul Muthalib Al-hasyim,wafat pada tahun
68H di thoif.
b. Guru : beliau berguru langsung kepada Rasulullah SAW.
c. Murid : Ibrahim bin Abdullah bin Mu’id bin Abbas, Al-arqom bin Sarhabil
Al-audi,Ishaq bin Abdullah bin kinanah, Abu amamah As’ad bin
Sahal bin Hanif, Isma’il bin Abdurrahman As-saddi, Thowus bin
kaisan Al-yamani.
d. Kredibilitas : shohabi.

d. Validitas hadis
` Hadis diatas adalah hadis shohih karena sanadnya sambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah saw, atau kepada sahabat atau kepada tabi’in, bukan hadis yang syadz (kontroversial) dan terkena ilat, yang menyebabkan cacat penerimaannya.

Syarah hadis
Hadis diatas menjelaskan tentang hak waris bagi ashabah, dan bagian-bagianya sudah dijelaskan dalam Al-qur’an seperti dalam surat An-nisa’ ayat 11.

                              •                       •                       •     
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S An-nisa’:11)
bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisa’ ayat 34). lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.
Dalam pemahaman tentang ashabah adalah bermakna sisa, tapi tidak sepenuhnya tepat. Bisa dikatakan demikian karena dalam perhitungan penyelesaian pembagian harta tinggalan dimana ahli waris yang dinyatakan berkedudukan sebagai ahli ashabah akan memperoleh baqin (sisa harta). Pemerolehan baqin itu sendiri dirumuskan dalam lima macam kemungkinan :


1. Memperoleh hak atas seluruh harta tinggalan yang dialihkan kepadanya dari pewaris.
2. Memperoleh hak dengan sama rata bersama-sama ahli waris lain dari sebagian harta tinggalan yang dialihkan kepadanya dari pewaris.
3. Memperoleh hak atas sisa dari seluruh harta tinggalan setelah dikurangi bagian yang mendasarkan hak furudun muqoddaroh ahli waris selain dia(ahli ashabah).
4. Memperoleh hak atas sebagian harta tinggalan dengan rumus dua untuk pria dan satu untuk perempuan.
5. Tidak memperoleh bagian harta tinggalan apapun.
Kata ذكر dalam hadis diatas sebagi penegas bahwa yang berhak mendapatkan hak tersebut adalah seorang laki-laki dan tidak menyertakan perempuan karena itu merupakan syarat. Orang yang paling dekat dengan mayit anak laki-laki, disusul cucu yang berasal dari anak laki-laki, ayah, kemudian kakek dari garis ayah terus keatas. Disamping kelompok tersebut juga saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, kemudian anak paman dari pihak ayah, semua itu dinamakan ‘ashabah nasabiyah. dan tidak hanya laki-laki dewasa saja atau cukup umur yang mendapatkan hak ashabah melainkan bayi laki-lakipun berhak mendapatkan warisan sebagai ashabah dan menguasai seluruh harta warisan yang ada jika dia sendirian. Inilah makna dari sabda Rasulullah SAW dalam menggunakan kata dzakar.
Hadis diatas memperoleh penjelasan tafsir dari beberapa ulama’ yang dapat nilai saling melengkapi dan tidak terdapat pertentangan tafsir. Diantaranya yang dikemukakan oleh al- khattabi yang mengatakan bahwa yang dimaksud aula adalah laki-laki paling dekat dalam hubungan ‘usbah, ibnu batal mengatakan adalah laki-laki dari hubungan ‘usbah dari ahli furud manakala ia lebih dekat dengan yang meninggal mendapatkan haknya sebelum yang lebih jauh tapi bila setingkat maka mereka bersekutu. Sedangkan ibnu munir mengatakan bahwa didalam hadis tersebut tidak ada maksud membicarakan dekat jauhnya hubungan yang sekandung dengan yang seayah atau yang seibu.
Ibnu al-Tin membicarakan makna rajulun dzakarin yang menurutnya mempunyai arahan kehubungan sesudah paman, keturunan dari saudara dan keturunan paman. Maksudnya bahwa batasan laki-laki itu untuk mulai dari paman,anak saudara, anak paman, sebab hak yang diperuntukkan pada yang lebih dekat telah dinaskan didalam ayat mawaris, seperti dalam firman Allah dalam surat An-nisa’ ayat 176 yang mengatur tentang bagian waris untuk saudara kandung si pewaris, yang berlaku juga untuk yang seayah, mengandung aturan yang sama dengan pengaturan untuk anak kandung yakni sasaran yang diatur memperhatikan tiga kemungkinan, yang pertama kalau saudara itu laki-laki dan perempuan, yang kedua kalau saudara itu perempuan semua, dan yang ketiga kalau saudara itu laki-laki semuanya. Bila laki-laki dan perempuan maka saudara ditentukan memperoleh bagiannya sama seperti untuk anak kandung. Dengan bunyi firman-Nya:
                    
dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(Q.S.An-nisa’176).
Sedangkan saudara perempuan seibu tersebut dalam firman Allah surat An-nisa’:12
   • 
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.(Q.S.An-nisa’,12).
Menurut ibnu abbas pada hadis diatas jika orang yang lebih dekat dari mayit yaitu anak perempuan, saudara perempuan, dan saudara laki-laki maka bagian anak perempuan ½ dan sisanya untuk laki-laki, sedangkan untuk saudara perempuan tidak mendapatkan apa-apa.
e. Kesimpulan
Dari pemahaman diatas bisa disimpulkan bahwa:
1. Yang berhak mendapatkan hak ashabah adalah kerabat laki-laki yang lebih dekat dengan si mayit sehingga ‘asib yang lebih jauh tidak mendapatkan hak selagi masih ada yang lebih dekat.
2. Untuk bagian-bagian ahli waris telah dijelaskan dalam alqur’an, seperti dalam surat an-nisa’ ayat,11,12,176.
3. Dan yang mendapatkan hak ashabah tidak hanya laki-laki dewasa, melainkan bayi laki-laki berhak mendapatkan hak waris sebagai ashabah jika sendirian.

DAFTAR PUSTAKA
• Al-Qur’an al-karim.
• Al-Maktabah As-Syamilah dalam kitab At-Tahdibu Al-Kamal.
• Al-Maktabah al-syamilah,kitab Shohih al-Bukhori.
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan at-Tirmidzi
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Shohih Muslim
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan Abu Daud
• Ash-shabuni Ali Muhammad: Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
• Achmad Kuzari.Drs: Sistem Ashabah (Dasar pemindahan hak milik atas harta tinggalan), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
• Subhi As-shalih.Drs: Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2007.

Sabtu, 12 Februari 2011

korea song

Diposting oleh Zieza Cubby di 04.49 0 komentar
GEU SARAM (THAT PERSON) OST. BREAD,LOVE AND DREAM

geu saram nal utge han saram
geu saram nal ulge han saram
geu saram ttatteutan ipsullo naege
nae simjangeul chajajun saram

geu sarang jiul su eomneunde
geu sarang ijeul su eomneunde
geu saram nae sum gateun saram
geureon sarami tteonaganeyo.

geu sarama saranga apeun gaseuma
amugeotdo moreun sarama.
saranghaetgo tto saranghaeseo
bonael su bakke eomneun sarama.. nae saranga

nae gaseum neodeol georindedo
geu chueok nareul sewo jjilleodo
geu saram heullil nunmuri
nareul deoukdeo apeuge haneyo


geu sarama saranga apeun gaseuma
amugeotdo moreuneun sarama
nunmul daesin seulpeum daesin
nareul itgo haengbokhage sarajwo...nae saranga
urisarmi dahaeseo uri dunun gameulttae geuttae hanbeon gieokhae

geu sarama saranga apeun gaseuma
amugeotdo moreun sarama.
saranghaetgo tto saranghaeseo
bonael su bakke eomneun sarama..
nae saranga nae saranga nae saranga


Translation
That person was the one who made me smile
That person was the one who made me cry
With her warm lips to me
That person found my heart

I can’t erase that love
I can’t forget that love
That person was like my oxygen
That person is now leaving

That person. That love. My aching heart
You didn’t know anything
I loved you, and I love you
That’s why I have no choice but to let you leave… my love

Even if my heart becomes tattered
Even if that memory pains me all day
The tears that person sheds
Hurts me even more

That person. That love. My aching heart
You didn’t know anything
Instead of tears, instead of pain
Forget about me and live happily... my love

When our lives are over and we close our eyes,
Then remember me one time
That person. That love. My aching heart
You didn’t know anything
I loved you, and I love you
That’s why I have no choice but to let you leave… my love

My love... my love... my love....

Senin, 10 Januari 2011

Diposting oleh Zieza Cubby di 05.34 0 komentar
begitu sulit menghapusmu dari hatiku, tak semudah aku menghapusmu dari fb, aku tahu kalau aku tak akan bisa memilikimu karena engkau t'lah menjadi milik orang lain, tapi kenapa kau begitu lama singgah dihatiku,

Sabtu, 08 Januari 2011

Rindu yang terlarang

Diposting oleh Zieza Cubby di 01.48 0 komentar
Sekian lama sudah kita telah berpisah
Ku rasa kini engkau tak sendiri lagi
Aku pun kini juga seperti dirimu
Satu hati telah mengisi hidupku
Tak perlu engkau tahu rasa rindu ini
Dan lagi mungkin kini kau telah bahagia
Namun andai kau dengar syair lagu ini
Jujur saja aku sangat merindukanmu
Memang tak pantas mengkhayal tentang dirimu
Sebab kau tak lagi seperti yang dulu
Kendati berat rasa rinduku padamu
Biarkan ku hadang rinduku terlarang
Ku puisikan rindu di hatiku
Ku harap tiada seorang pun tahu
Biar ku simpan saja
Biar ku pendam sudah
Terlarang sudah rinduku padamu
Kendati berat rasa rinduku padamu
Biarkan ku hadang rinduku terlarang
Ku puisikan rindu di hatiku
Ku harap tiada seorang pun tahu
Biar ku simpan saja
Biar ku pendam sudah
Terlarang sudah rinduku padamu
Terlarang sudah rinduku padamu

Selasa, 04 Januari 2011

hope is a dream doesn't sleep

Diposting oleh Zieza Cubby di 05.56 0 komentar
It doesn’t matter if I’m lonely. Whenever I think of you
A smile spreads across my face.
It doesn’t matter if I’m tired. Whenever you are happy
My heart is filled with love.

Today I might live in a harsh world again.
Even if I’m tired, when I close my eyes, I only see your image.
The dreams that are still ringing in my ears
Are leaving my side towards you.

Everyday my life is like a dream.
If we can look at each other and love each
I’ll stand up again.

To me, the happiness of those precious memories
Will be warmer during hard times.
For me, hope is a dream that never sleeps.

Like a shadow by my side you always
Quietly come to me.
To see if I’m hurt, to see if I’m lonely everyday
With feelings of yearning, you come to me.

Even if the world makes me cry, I’m okay.
Because you are always by my side.
Like dust, will those memories change and leave?
I’ll keep smiling to ease my heart.

Everyday my life is like a dream.
If we can look at each other and love each
I’ll stand up again.

To me, the happiness of those precious memories
Will be warmer during hard times.
For me, hope is a dream that never sleeps.

No matter how many times I stumble and fall
I’m still standing like this.
I only have one heart.
When I’m tired you become my strength.
My heart is towards you forever.

So I swallowed the hurt and grief.
I’ll only show you my smiling form.
It doesn’t even hurt now.

I’ll always hold on to the dreams I want to fulfill with you
I’ll try to call for you at the place I cannot reach
I love you with all my heart.

Senin, 03 Januari 2011

abdullah ibn saba'

Diposting oleh Zieza Cubby di 05.34 0 komentar

ABDULLAH IBN SABA’
Pendusta Muslim dan Pendiri Syi’ah
Berbicara tentang tokoh ini adalah aktor intelektual rentetan kejadian fitnah antara enam bulan terakhir khalifah utsman bin affan sampai rentang terakhir khalifah ali bin abi thalib. Abdullah ibn saba’ Alhimyari atau disebut juga ibnu sauda’adalah seorang yahudi dari negeri yaman(shan’a) yang telah masuk islam melalui tangan ali yang bermukim di al-madain,dan menampakkan keislamannya pada masa usman bin affan. menurut syeikhul islam ibnu taimiyah bahwa asal usul faham ini dari munafiqin dan zanadiqoh (yaitu orang-orang yang menampakkan keislamannya dan menyembunyikan kekafiran) dan dia juga pencetus pertama bagi faham syi’ah, yang begitu ekstrim menampakkan kemuliaannya kepada ali r.a. dengan satu slogan bahwa ali yang berhak menjadi khalifah, dan ia adalah orang yang ma’sum (terjaga dari segala dosa)
Ketika ibnu saba’ menyatakan keislamannya dan mulai menampakkan sikap amar ma’ruf nahi munkar, serta  menarik simpati banyak orang, maka ia mulai mendekatkan diri dan menampakkan kecintaannya pada ali, setelah kedudukannya cukup stabil, ia mulai menciptakan kebohongan pada diri ali. Salah seorang tokoh besar dari golongan tabi’in yang wafat pada tahun 103H, yaitu asy-sya’bi berkata: yang pertama kali melahirkan kebohongan adalah abdullah ibn saba’, dia telah berdusta atas nama Allah dan rosulnya.
Berbagai macam fitnah ia timbulkan, ia terlibat pembunuhuan khalifah usman bin affan, juga terlibat pengobaran fitnah pada perang jamal antara ali dan aisyah, dan perang siffin antara mu’awiyah dan ali. Kemudian pada pemerintahan ali ia kembali membuat ulah. Dengan ulahnya itulah para sabba’iyah harus rela dibakar oleh seorang yang mereka anggap sebagai tuhan.
Ia mulai merekayasa fikroh wasiat nabi tentang kababilitas ali bin abi thalib sebagai pemimpin, maka siapapun saat ini berarti telah merampas kepemimpian dari pemiliknya yang sah, dengan cara ini dia bisa membunuh karakter usman. Dari sini dia mulai mengkampanyekan pemikirannya dengan mengunjungi sentral kota-kota pada masa itu adalah mesir,syam,kufah,dan basrah. Ia bahkan bisa memobilisasikan pengikutnya dengan membentuk gerakan bawah tanah atau disebut dengan sabaiyah yang pada akhirnya nanti berhasil menggulingkan pemerintahan usman.
Disebutkan dalam sejarah bahwa kampanye abdullah bin saba’ tidak berhenti sampai disitu detik terakhir perang unta yang hampir berakhir dimeja diplomasi antara faksi ali dan triumvrat talhah, zubair dan aisyah digagalkan dengan provokasi abdullah bin saba’ dan kronisnya yang akhirnya menyebabkan pertumpahan darah antara kaum muslim sendiri hanya setelah 28tahun rosulullah wafat.
EKSISTENSI ABDULLAH IBN SABA

Setelah menelaah biografi dan perannya, rasanya patut kita teliti ulang eksistensi tokoh kita yang satu ini, bukan karena apa, tapi karena dianggap peran itu tidak semestinya yang dilakoni Abdullah, benarkah realita itu memang benar-benar terjadi di masa lampau, kalau benar sudah selayaknya kita memberikan gelar tokoh kita sebagai guru besar bidang Provokasi Massa.

Tapi jika tidak, maka cerita yang selama ini kita baca, kita publikasikan dan kita diskusikan tentang Ibnu Saba sama saja dengan cerita-cerita masa silam yang terkadang lebih banyak bumbu dibanding isi.

Dalam banyak referensi hadits Syiah dan Sunah disebut juga bahwa Abdullah bin Saba inilah pencetus penuhanan Aly bin Abi Thalib hingga akhirnya ia tewas dibakar Imam Aly. Untuk mengetahui referensi itu bisa ditelaah dalam kitab Alkafi Kulaini, Ma'rifatun Naqilin Kisyi (lebih popular dengan nama Rijalul Kisyi), Biharul Anwar Majlisi, riwayat sunahnya bisa dicheck dalam Musnad Ahmad, dalam Shohih Bukhory diriwayatkan bahwa Imam Aly menghukum bakar kaum murtad dan zindiq tanpa menyebut nama Abdullah bin Saba.

Ada satu ironi pada realita penuhanan Aly jika saja memang kisah ini valid, Jazirah Arab dengan segala kejahiliannya sebelum Islam tidak pernah taraf kejahilyahan mereka sampai pada taraf penuhanan terhadap sesama manusia (sesuai dengan sejarah yang kita baca), mereka memang karena kebodohannya mengubur hidup-hidup anak perempuan, mereka menyembah berhala, memakan bangkai, membudayakan mabuk dan judi tapi untuk menuhankan sesama manusia kita belum menemukannya dalam sejarah.

Mungkin saja kita menemukan fenomena menuhankan manusia pada masyarakat Egypt kuno pada era Firaun, Nasroni Romawi yang sepakat menuhankan Yesus, Yahudi yang mengatakan bahwa Uzair adalah anak tuhan, bangsa Jepang dan China yang menganggap kaisar adalah anak tuhan, bangsa India dan faham Kejawen yang terkadang mendewa-dewakan seseorang yang dianggap titisan Wishnu. Tapi sejujurnya saya belum menemukan bahwa arab jahiliyah pernah menyembah manusia.
Jika arab jahiliyah saja tidak ada penuhanan manusia (katakan saja demikian sampai kita menemukan dalam sejarah bahwa fenomena ini pernah ada di zaman jahilliyah) kecil sekali kemungkinan fenomena ini terjadi  di era Imam Aly setelah Islam tersebar hampir ke seluruh pelosok arab.

"Aku juga punya cinta baru, dia menungguku diujung jalan. Aku tidak akan membiarkan cinta palsumu membuatku berjalan di tempat!"


Aku masih berpikirian tak menentu, aku masih menganggapmu pria idiot dengan sejuta alasan, alasan yang bisa dengan mudah kau selipkan disudut bibirmu. Tanpa rasa berdosa, seakan-akan kau tak menyadari kesalahanmu. Boleh aku meneriakan sebuah kalimat ditelingamu? "Aku tidak SEBODOH yang kamu kira!"

Kalau kau mengira aku sama seperti wanita yang pernah kau dekati, kau salah besar! Tolong reparasi otakmu dulu, sebelum kau mengajakku bicara, sebelum kau basa-basi soal cinta. Dengan otak sedangkal itu, kau tidak akan bisa mencerna tajamnya lidahku.

"Aku mencintaimu tapi aku juga mencintai dia. Jadi, aku tidak akan memberimu status karena aku masih sibuk mengejar cintanya. Tapi, jangan kuatir, aku mencintaimu. Aku tidak memberimu status yang jelas karena aku merasa aku bukan yang terbaik untukmu, tapi semua tetap bisa berjalan dengan normal. Kita bisa saling menggunakan panggilan sayang. Percayalah, aku mencintaimu." Jelasmu pelan-pelan dengan nada ragu, kutahu kau sedang berbohong. Kau terus mengulang kalimat "aku mencintaimu" tanpa bisa mempertanggung jawabkan kalimat itu. Want to know something? Saat itu, kau semakin terlihat buruk dimataku, menjadi sangat buruk. Persepsiku tentangmu menjadi berubah, dari seseorang yang harus kucintai menjadi seseorang harus kujauhi.

Kali ini, aku menutup telinga, mencoba tak mau tahu alasan-alasan barumu. Berusaha untuk tak peduli dengan semua perkataan dan rayuanmu yang terlihat realita tetapi sebenarnya mengandung bencana!

Kau boleh meninggalkan aku sekarang, kau boleh menghilangkan namaku dari otakmu dan hatimu, kau boleh jauhi aku sekarang juga, dan kau sangat boleh untuk mengejar cinta barumu. Ketahuilah, aku tak mau tahu lagi tentangmu. Kau hanya pengganggu yang tidak menghasilkan rindu. Tanpamu, hidupku masih berjalan dengan normal. Jadi, pergilah! Aku juga punya cinta baru, dia menungguku diujung jalan. Aku tidak akan membiarkan cinta palsumu membuatku berjalan di tempat!

Tak ada orang yang tidak merasakan sakit setelah putus cinta, terlebih lagi jika kita berada di pihak yang diputuskan kekasih. Untuk beberapa orang, putus cinta bahkan bisa meninggalkan luka mendalam yang sulit hilang dan berlangsung lama.
Putus cinta memang menyakitkan, tapi cobalah untuk tidak terjebak dalam kesedihan berlarut-larut. Dilansir Your Romance Guide, ada sembilan cara yang bisa dilakukan untuk meredakan sakit hati setelah putus cinta:
1. Jangan Bertemu dengan Mantan Kekasih Sementara Waktu
Setelah putus cinta, hindari bertemu atau berhubungan dengan mantan kekasih Anda. Perasaan sayang yang masih ada mungkin mendorong Anda untuk menelepon, mengirim pesan teks atau bertemu dengannya. Tapi tindakan ini justru akan mengingatkan sakitnya putus cinta. Anda harus benar-benar putus hubungan dengan sang mantan, setidaknya untuk beberapa bulan untuk menyembuhkan sakit hati.
2. ‘Nikmati’ Rasa Sakit Itu
Adalah hal yang sangat wajar ketika kita kehilangan seseorang yang dicintai. Saat merasakan sakit, itu berarti sebuah tanda bahwa Anda sedang dalam proses penyembuhan. Menangislah jika Anda ingin menangis, dan berteriaklah jika memang itu bisa membuat perasaan sedikit lega. Rasa sakit setelah putus cinta bisa menginspirasi Anda untuk mengerjakan sesuatu yang lebih baik, yang tidak pernah Anda lakukan sebelumnya.
3. Menyibukkan Diri Cara terbaik menyembuhkan luka karena putus cinta dan melupakan mantan adalah dengan menyibukkan diri. Anda tidak akan memikirkan mantan kekasih jika tidak memberi kesempatan otak untuk mengingatnya. Cobalah aktif terlibat dalam berbagai kegiatan. Pilih aktifitas yang Anda senangi. Tidak hanya menyegarkan pikiran, banyak beraktifitas juga mengalihkan pikiran Anda dari sang mantan.
4. Curahkan Kesedihan Anda Hanya Kepada Teman Dekat
Boleh saja menceritakan bagaimana sakit hatinya Anda setelah putus cinta. Tapi bukan berarti Anda bisa membicarakannya ke setiap orang yang Anda temui. Bukannya bersimpati, tindakan ini justru bisa membuat teman-teman menjauhi Anda. Bijaklah dalam menyikapi ‘tragedi’ putus cinta Anda. Bicaralah hanya pada teman atau orang yang dekat dengan Anda, cukup mengerti Anda dan mau mendengar setiap keluh kesah. Akan lebih baik lagi jika orang tersebut bisa menenangkan, mencarikan solusi dan mendorong Anda untuk melanjutkan hidup.
5. Tumpahkan Perasaan Anda dalam Tulisan Menumpahkan semua kekesalan dalam tulisan bisa jadi alternatif lain untuk meredakan sakit hati akibat putus cinta. Keluarkan semua rasa sakit, frustasi dan kemarahan Anda dalam buku harian, secarik kertas atau komputer (tapi jangan menyebarkannya ke grup email atau jejaring sosial). Setelah sembuh dari masa
lalu menyakitkan, Anda bisa membacanya kembali sebagai alat introspeksi untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan pasangan berikutnya.
6. Meditasi,Meditasi adalah salah satu tehnik lama untuk relaksasi dan mengendurkan pikiran yang tegang. Duduklah dengan tenang di dalam kamar, tutup mata, ambil nafas dalam-dalam, dan keluarkan secara perlahan. Sambil relaksasi, Anda bisa menjauhkan hal-hal negatif dari pikiran Anda. Nyalakan lilin aromaterapi dan musik instrumental untuk menambah perasaan tenang saat relaksasi.
7. Beri Perhatian Pada Keluarga Orang tua, kakak maupun adik mungkin adalah orang-orang yang berpengaruh besar pada kehidupan Anda. Mereka akan selalu berada di sisi Anda saat senang maupun susah. Saat menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasih, mungkin Anda tidak menyediakan banyak waktu untuk keluarga. Inilah saatnya Anda banyak mencurahkan waktu dan berkumpul bersama keluarga. Coba ajak mereka rekreasi, atau sekedar makan malam bersama. Kehangatan keluarga merupakan obat paling manjur untuk menyembuhkan luka.
8. Fokus pada Karir Jangan sampai kesedihan mengganggu performa kerja Anda. Mungkin akan sulit berkonsentrasi kerja saat kita didera masalah. Tapi cobalah untuk menjadikan karir sebagai prioritas dalam hidup Anda. Dengan fokus dalam bekerja, tak hanya membantu Anda melupakan sakit hati, tapi juga meningkatkan performa kerja Anda di kantor.
9. Nikmati Kesendirian Sembuh dari sakit karena putus cinta memang bukan hal mudah. Karena itu, Anda butuh waktu menenangkan diri untuk beberapa lama. Jangan langsung mencoba jalin hubungan baru setelah putus cinta untuk pelarian.
sumber : jelajahunik.blogspot.com


Kata Mutiara Cinta :

kata mutiara cintaSalahlah bagi orang yang mengira bahwa cinta itu datang kerana pergaulan yang lama dan rayuan yang terus menerus.

Cinta adalah tunas pesona jiwa, dan jika tunas ini tak tercipta dalam sesaat, ia takkan tercipta bertahun-tahun atau bahkan
abad.

Ketika cinta memanggilmu maka dekatilah dia walau jalannya terjal berliku, jika cinta memelukmu maka dakaplah ia walau
pedang di sela-sela sayapnya melukaimu.

Cinta tidak menyedari kedalamannya dan terasa pada saat perpisahan pun tiba. Dan saat tangan laki-laki menyentuh tangan
seorang perempuan mereka berdua telah menyentuh hati keabadian.

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala
alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini, pastilah cinta akan menyatukan kita dalam
kehidupan yang akan datang

Jangan kau kira cinta datang dari keakraban yang lama dan pendekatan yang tekun. Cinta adalah kesesuaian jiwa dan jika
itu tak pernah ada, cinta tak akan pernah tercipta dalam hitungan tahun bahkan abad.

Cinta berlalu di depan kita, terbalut dalam kerendahan hati; tetapi kita lari daripadanya dalam ketakutan, atau
bersembunyi di dalam kegelapan; atau yang lain mengejarnya, untuk berbuat jahat atas namanya.

Setiap lelaki mencintai dua orang perempuan, yang pertama adalah imaginasinya dan yang kedua adalah yang belum dilahirkan.

Aku mencintaimu kekasihku, sebelum kita berdekatan, sejak pertama kulihat engkau.

Aku tahu ini adalah takdir. Kita akan selalu bersama dan tidak akan ada yang memisahkan kita.

Setiap orang muda pasti teringat cinta pertamanya dan mencuba menangkap kembali hari-hari asing itu, yang kenangannya
mengubah perasaan direlung hatinya dan membuatnya begitu bahagia di sebalik, kepahitan yang penuh misteri.

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu… Aku
ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada.

Jangan menangis, Kekasihku… Janganlah menangis dan berbahagialah, kerana kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan
cinta yang indah… kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan.

Apa yang telah kucintai laksana seorang anak yang tak henti-hentinya aku mencintai… Dan, apa yang kucintai kini… akan
kucintai sampai akhir hidupku, kerana cinta ialah semua yang dapat kucapai… dan tak ada yang akan mencabut diriku dari
padanya

Cinta yang dibasuh oleh airmata akan tetap murni dan indah senantiasa.


Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini, pastilah cinta akan menyatukan kita dalam
kehidupan yang akan datang

Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.

Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harus membiarkannya pergi.

Kamu tahu bahwa kamu sangat merindukan seseorang, ketika kamu memikirkannya hatimu hancur berkeping.
Dan hanya dengan mendengar kata “Hai” darinya, dapat menyatukan kembali kepingan hati tersebut.

Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehinggalah kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna sesalan karena perginya tanpa berpatah lagi.

Kamu tidak pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu,dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya.

Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.

Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.
Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan.
PEGADAIAN (RAHN)
a. Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna diturunkan oleh Allas SWT kepada Nabi Muhammad Saw melalui perentara Malaikat Jibril a.s yang mengandungi tiga aspek ajaran yaitu “akidah, Syaria’ah dan akhlaq.
Ajaran Islam yang mengandung unsur Syari’ah berisikan hal-hal yang mengatur hubungan manusia dan pencipta (hablu min Allah) dan hubungan sesama manusia (hablu min Nas) yang dikenal dengan Muamalah Islam. Di antara amalan Muamalah tersebut melingkupi aktivitas perekonomian seperti, perdagangan, pinjamam-meminjam, gadaian barang dan aktifitas ekonomi lainnya. Kebutuhan masyarakat akan uang tunai terkadang menjadi kebutuhan yang segera pada waktu-waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak yang mencakupi kebutuhan primer, skunder maupun pelengkap demi keberlangsungan hidup.
Namun demikian, kebutuhan tersebut adakalah tidak diimbangi dengan ketersediaannya uang tunai yang dimiliki. Maka solusi untuk mengatasi hal tersebut masyarakat akan mendatangi lembaga keuangan atau individu-individu yang bisa menalangi dengan perjanjian ada barang yang diserahkan sebagai jaminan yang dikenal dengan istilah praktek pegadaian. Sebelum munculnya praktek lembaga keuangan Syari’ah masyarakat Indonesia baik di perkotaan maupun pedesaan terlibat dalam praktek gadaian konvensional yang berbunga yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Pembahasan
1. Pengertian
Gadai (rahn) menurut bahasa artinya tetap dan berkesinambungan, atau disebut jug dengan al-habsu yang artinya menahan. Menurut syari’at islam, gadai berarti menjadikan barang yang memiliki nilai menurut syari’at sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil utang atau mengambil sebagaian manfaat barang tersebut.
2. Dalil yang memperbolehkan akad gadai
Landasan hukum islam tentang gadai adalah boleh berdasarkan al-Qur’an surat Al-baqoroh: 283, yaitu “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Q.S al- baqoroh: 283).
Landasan hukum yang ke-2 dari riwayat hadis. Rasulullah saw bersabda:
Dari Anas, berkata: “Rasulullah telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di madinah, sewaktu beliau mengutang syair (gandum) dari orang yahudi itu untuk keluarga beliau.” (H.R Ahmad, Bukhori, Nasa’i, Ibnu Majah).
Para ulama’ bersepakat bahwa gadai hukumnya boleh dan tidak pernah mempertentangkan tentang hukum mubah gadai dan landasan hukumnya. Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa syari’at tersebut diberlakukan bagi orang yang tidak berpergian dan bepergian, dengan dalil perbuatan Rasulullah saw, terhadap orang yahudi tersebut yang berada di Madinah. Jika bepergian, sebagaimana dikaitkan dalam ayat di atas, maka tergantung kebiasaan yang berlaku dimasyarakat tersebut.
3. Hukum pemanfaatan barang gadai
Ada beberapa pendapat para ulama’ yang boleh tidaknya memanfatkan barang gadai, yaitu:
a. Menurut ulama’ syafi’iyah
Asy-Syafi’i mengatakan Allah tidak menjadikan hukum kecuali dengan barang berkriteria jelas dalam serah terima. Jika kriteria tidak berbeda (dengan aslinya), maka wajib tidak ada keputusan. Menurut ulama syafi’iyah yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai (marhun) adalah rahin, walaupun jaminan) itu berada dibawah kekuasaan penerima gadai (murtahin).Dalam hadist Rasullah Saw, yang artinya:“Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Barang jaminan itu dapat ditunggangi dan diperah”. Berdasarkan hadist diatas, menurut ulama Syaf’iyah bahwa barang gadai hanya sebagai jaminan atau kepercayaan atas penerima gadai, sedangkan kepemilikan tetap ada pada rahin. Dengan demikian, manfaat atau hasil dari barang yang digadaikan adalah milik rahin. Pengurangan terhadap nilai atau harga dari barang gadai tidak diperbolehkan kecuali atas izin pemilik barang gadai.
b. Pendapat ulama’ malikiyah
Madzab Maliki berpendapat, gadai wajib dengan akad (setelah akad) orang yang menggadaikan (rahn) dipaksakan untuk menyerahkan barang (jaminan) untuk dipegangkan oleh yang memegang gadaian (murtahin). Jika barang sudah berada di tangan pemegang gadaian (murtahin) orang yang menggadaikan (rahin) mempunyai hak memanfaatkan, berbeda dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i yang mengatakan, hak memanfaatkan berlaku selama tidak merugikan atau membahayakan pemegang gadaian.
Murtahin hanya dapat memanfaatkan barang gadai atas izin pemilik barang gadai dengan beberapa syarat: 1) Hutang disebabkan karena jual beli, bukan karena mengutangkan. Hal ini dapat terjadi seperti orang menjual barang dengan tangguh, kemudian orang tersebut meminta gadai dengan suatu barang sesuai dengan hutangnya maka hal ini diperbolehkan. 2) Pihak murtahin mensyaratkan bahwa manfaat dari marhun adalah untuknya. 3) Jangka waktu mengambil manfaat yang telah disyaratkan harus ditentukan, apabila tidak ditentukan batas waktunya, maka menjadi batal. Landasan hukumnya adalah hadist Nabi Muhammad Saw. Yang artinya:“Dari Umar bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Hewan sesorang tidak boleh diperas tanpa seizin pemilinya”.(HR.Bukhari).
c. Pendapat ulama’ hanabilah
Menurut ulama Hanabilah syarat bagi murtahin untuk mengambil barang gadai yang bukan berupa hewan adalah:
1) Ada izin dari pemilik barang (rahin) .
2) Adanya gadai bukan sebab menghutangkan, Apabila barang gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi, maka boleh menjadikannya sebagai khadam. Tetapi apabila barang gadai berupa rumah, sawah, kebun, dan lain sebagainya maka tidak boleh mengambil manfaatnya. Dalam persoalan barang jaminan, yaitu untuk keselamatn pinjaman jenis qard, tidak di izinkan untuk memanfaatkan barang jaminan karena hal ini dapat di samakan dengan riba, begitu juga penggadai tidak harus menggunakan barang jaminan tanpa seizin pemegang gadai.
Dalil yang mendasar yang membolehkan murtahin mengambil manfaat dari barang gadai (marhun) yang dapat ditunggangi adalah hadist Nabi Saw yang artinya: “Barang gadai (marhun dikendarai)oleh sebab nafkahnya apabila ia digadaikan dan susunya diminum, dengan nafkahnya abapila digadaikan dan atas yang mengendarai dan meminum susunya wajib nafkahnya”. (HR.Bukhari).
d. Pendapat ulama’ hanafiyah
Menurut ulama Hanafiyah, tidak ada perbedaan antara pemanfaatan barang gadai yang mengakibatkan kurangnya harga atau tidak, alasannya adalah hadist Nabi Saw yang artinya: Abu Shalih dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: “Barang Jaminan utang dapat ditunggangi dan diperah, serta atas dasar menunggangi dan memerah susunya, wajib menafkahi”.
Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai (marhun) sebagai barang jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai (murtahin) dikuasai oleh penerima gadai (murtahin). Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin), maka berarti menghilangkan manfaat dari barang tersebut, padahal barang tersebut memerlukan biaya untuk pemeliharaan. Hal tersebut dapat mendatangkan mudharat bagi kedua belah pihak, terutama bagi pemberi gadai (Rahin). Imam Hanafi menambahkan, bahwa pegadai boleh memanfaatkan barang gadaian itu atas seizin pemiliknya.
4. Adapun syarat dan rukun gadai adalah sebagai berikut:
- Rukun gadai
1). Sighat adalah ucapan berupa ijab dan qabul.
2). Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan orang yang
menerima gadai (murtahin).
3). Harta atau barang yang dijadikan jaminan (marhun).
4). Utang (marhun bih).
- Syarat syah gadai:
1. Berakal
2. Baligh
3. Barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad meski tidak lengkap.
4. Barang tersebut diterima oleh orang yang memberikan utang (murtahin) atau wakilnya.
Dewan Syari’ah Nasional membuat fatwa tersendiri mengenai rahn emas ini, yaitu dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002. Secara prinsip, ketentuan rahn emas juga berlaku ketentuan rahn yang diatur dalam Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/II/2002. Namun, ada sedikit ketentuan khusus mengenai rahn ini, sebagai berikut:
1). Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai
(rahin).
2). Ongkos tersebut besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata
diperlukan.
3). Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah.
Syarat barang yang dijadikan jaminan, menurut ulama’ ahli fiqih adalah sebagai berikut:
1. Jaminan itu harus dapat di jual dan nulainya seimbang dengan besarnya hutang.
2. Jaminan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan syariat islam.
3. Jaminan harus jelas dan tertentu (harus dapat ditentukan secara spesifik).
4. Jaminan harus milik debitor (orang yang berhutang) itu sendiri.
5. Jaminan itu tidak terkait dengan hak orang lain (bukan milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya).
6. Jaminan itu harus berupa barang yang utuh, tidak bertebaran di beberapa tempat.
7. Jaminan dapat diserahkan kepada pihak lain, baik materinya maupun manfaatnya.
Disamping syarat-syarat di atas, ulama’ fiqih sepakat menyatakan bahwa gadai itu baru dianggap sempurna apabila barang yang digadaikan itu secara hukum sudah berada di tangan kreditor, dan uang yang dibutuhkan telah diterima oleh debitor. Apabila barang jaminan itu berupa benda yang tidak bergerak, seperti rumah dan tanah, maka yang diberikan kepada kreditor cukup dengan sertifikat tanah atau surat-surat rumah. Syarat yang terakhir (kesempurnaan gadai) oleh ulama’ fiqih disebut dengan Al-qabd Al-marhun (barang jaminan secara hukum dikuasai atau di pegang oleh kreditor). Apabila debitor tidak bisa melunasi utang kepada kreditor maka barang jaminan dapat dijual untuk melunasi hutang, jika masih ada kelebihan dari hasil penjualan, maka kelebihan hasil penjualan jaminan itu wajib dikembailikan kepada pemiliknya. Tapi jika debitor tidak mengizinkan barangnya dijual untuk pelunasan, maka hakim berhak memaksanya untuk melunasi atau menjual barang jaminan tersebut. Dan apabila masih kurang nilainya maka debitor wajib melunasi sisa hutangnya.
- Berakhirnya akad gadai, gadai batal apabila:
1. Rahin meninggal
Menurut ulama Malikiyah, rahn batal jika rahin meninggal sebelum menyerahkan jaminan kepada murtahin. Juga dipandang batal jika murtahin sebelum mengembalikan jaminan kepada rahin.
2. Pembatalan rahn dari pihak murtahin
Rahn dipandang habis apabila murtahin membatalkan rahn meskipun tanpa seizin rahin.hal ini terjadi, kecuali dengan memegang. Begitu pula cara membatalkannya dengan cara tidak memegang barang jaminan.
3. Rahin membatalkan gadai
Rahin membatalkan gadai karena tidak jadi melakukan pinjaman kepada murtahin. Karena rahin telah memperoleh dana.
c. Kesimpulan
Gadai dalam Islam merupakan salah satu instrumen jasa keuangan dalam sistem perekonomian Islam yang bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana secara cepat melalui prinsip-prinsip syari’ah. Dan pemanfaatan barang gadai, ulama’ fiqih berbeda pendapat mengenai hal ini ada yang membolehkan ada yang tidak, tapi pada dasarnya barang jaminan tidak boleh diambil manfaatnya oleh kreditor ataupun debitor kecuali apabila ada izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Pemanfaatan tersebut merupakan biaya atas pemeliharaan barang jaminan, sebagian ahli fiqih mengatakan bahwa pemanfaatan itu haruslah mengikuti perbandingan perbelanjaan, jika tidak demikian, ia dianggap sama dengan riba. Sedangkan biaya penyimpanan atau pemeliharaan barang jaminan menurut kebanyakan ulama’ menjadi tanggungan pemilik barang sebagai imbangan (balance) terhadap haknya mengambil manfaat dari hasil barang gadaiannya.


DAFTAR PUSTAKA
• Muslehudin Muhammad, Sistem Perbankan dalam Islam, PT Renika Cipta, Jakarta. 1994
• Remy Sutan SJ, Perbankan IslamPT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta. 1999.
• Sabiq Sayyid, Fiqih Sunnah 4, Pena Pundi Aksara ,Jakarta. 2006.
• Hasan Ali, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2003.
• Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah, CV Haji Masagung, Jakarta. 1992.
• Syafei Racmat, Fiqh Muamalah Cetakan III, Pustaka Setia ,Bandung,. 2006
INTERELASI ANTARA AGAMA DAN MASYARAKAT
a. Pendahuluan
Dalam perspektif sosiologis, agama dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam prilaku sosial tertentu. Ia berkaitan dengan pengalaman manusia, baik sebagai individu maupun kelompok. Sehingga, setiap prilaku yang diperankannya akan terkait dengan sistem keyakinan dari ajaran agama yang dianutnya. Prilaku individu dan sosial digerakkan oleh kekuatan dari dalam yang didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama yang menginternalisasi sebelumnya.
Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah kehidupan sosial,argumentasi rasional tentang arti dan hakikat kehidupan, tentang Tuhan dan kesadaran akan maut menimbulkan relegi,dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai pada pengalaman agamanya para taswauf. Bukti diatas sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Kemudian, pada urutannya agama yang diyakininya merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam hubungan sosialnya, dan kembali kepada konsep hubungan agama dengan masyarakat, dimana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial, dan individu dengan masyarakat seharusnyalah tidak bersifat antagonis.
Membicarakan peranan agama dalam kehidupan sosial menyangkut dua hal yang sudah tentu hubungannya erat, memiliki aspek-aspek yang terpelihara. Yaitu pengaruh dari cita-cita agama dan etika agam dalam kehidupan individu dari kelas sosial dan grup sosial, perseorangan dan kolektivitas,dan mencakup kebiasaan dan cara semua unsur asing agama diwarnainya.Yang lainnya juga menyangkut organisasi dan fungsi dari lembaga agama sehingga agama dan masyarakat itu berwujud kolektivitas ekspresi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam proses sosial, hubungan nilai dan tujuan masyarakat relatif harus stabil dalam setiap momen. Bila terjadi perubahan dan pergantian bentuk sosial serta kultural, hancurnya bentuk sosial dan kultural lama, masyarakat dipengaruhi oleh berbagai perubahan sosial. Setiap kelompok berbeda dalam kepekaan agama dan cara merasakan titik kritisnya. Dalam kepekaan agama berbeda tentang makna, dan masing-asing kelompok akan menafsirkan sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Demikian pula berbeda tingkatan merasakan “titik kritis” dalam ketidak pastian, ketidak budayaan, dan kelangkaan untuk masing-masing kelompok.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih detail menngenai interelasi agama dan masyarakat dalam pembahasan berikut.
b. Pembahasan
Agama adalah suatu ciri kehidupan sosial yang universal dalam arti bahwa semua masyarakat mempunyai cara-cara berpikir dan pola-pola prilaku yang memenuhi syarat untuk disebut “agama” (relegious).
Para ilmuwan sosial menghadapi banyak kesulitan dalam merumuskan agama dengan tepat. Seperti yang dikemukakan oleh Roland Robertson (1970), yaitu ada dua jenis utama definisi tentang agama yang telah diusulkan oleh ilmuwan sosial, yang inklusif dan eksklusif. Definisi inklusif merumukan agama dalam arti seluas mungkin, yang memandang sebagai setiap sistem kepercayaan dan ritual yang diresapi dengan “kesucian” atau yang diorientasikan kepada “penderitaan manusia yang abadi”. Sedangkan, definisi eksklusif yaitu membatasi istilah agama itu pada sistem-sistem kepercayaan yang mempostulatkan eksistensi makhluk, kekuasaan, atau kekuatan supernatural.
Pada dasarnya dimensi esoterik dari suatu agama atau kepercayaan itu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan dimensi lain di luar dirinya. Selain dibentuk oleh substansi ajarannya, dimensi ini juga dipengaruhi oleh struktur sosial dimana suatu keyakinan itu dimanivestasikan oleh para pemeluknya. Sehingga dalam konteks tertentu, di satu sisi, agama juga dapat beradaptasi, dan pada sisi yang berbeda dapat berfungsi sebagai alat legitimasi dari proses perubahan yang terjadi di sekitar kehidupan para pemeluknya.
Sejalan dengan pemikiran di atas, Peter L. Berger (1991) melihat relasi manusia dan masyarakat secara dialektis. Berger memberikan alternatif terhadap determinisme yang menganggap individu semata-mata dibentuk oleh struktur sosial dan tidak mempunyai peran dalam pembentukan struktur sosial. Ia menolak kausalitas sepihak. Dengan pandangan ini, Berger ingin memperlihatkan bahwa manusia dapat mengubah struktur sosial, dan manusia pun akan selalu dipengaruhi bahkan dibentuk oleh institusi sosialnya.
Selanjutnya, Berger mengatakan bahwa hubungan manusia dengan masyarakat merupakan suatu proses dialektis yang terdiri atas tiga momen: eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Melalui eksternalisasi, manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya. Melalui eksternalisasi ini, masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia. Kenyataan menjadi realitas objektif, kenyataan yang berpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia. Proses ini disebut objektivasi. Masyarakat, dengan segala pranata sosialnya, akan mempengaruhi bahkan membentuk prilaku manusia. Dari sudut ini, dapat dikatakan bahwa masyarakat diserap kembali oleh manusia melalui proses internalisasi.
Selain pendekatan fenomenologis, digunakan juga pendekatan fungsional, yaitu agama berfungsi sebagai suatu sistem nilai yang memuat norma-norma tertentu. Secara umum norma-norma tersebut menjadi kerangka acuan dalam bersikap dan bertingkah laku agar sejalan dengan keyakinan agama yang dianutnya. Menurut Mc Guire, diri manusia memiliki bentuk sistem nilai tertentu. Sistem nilai ini merupakan suatu yang dianggap bermakna bagi dirinya. Sistem ini dibentuk melalui belajar dan proses sosialisasi.
Guire selanjutnya mengatakan berdasarkan perangkat informasi yang diperoleh seseorang dari hasil belajar dan sosialisasi tadi meresap dalam dirinya. Sejak itu perangkat nilai itu menjadi sistem yang menyatu dalam bentuk identitas seseorang. Menurut pandangan Guire, dalam membentuk sistem nilai dalam diri individu adalah agama, karena berdasarkan agama dapat memberi individu dan masyarakat memiliki bentuk keabsahan dan pembenaran dalam mengatur sikap individu dan masyarakat. Sedangkan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, agama telah membantu mendorong terciptanya persetujuan mengenai sifat dan isi kewajiban-kewajiban sosial tersebut dengan memberikan nilai-nilai yang berfungsi menyalurkan sikap-sikap para anggota masyarakat dan menetapkan isi kewajiban-kewajiban mereka. Dan terdapat juga alasan-alasan yang kuat untuk mempercayai bahwa agama juga telah memainkan peranan vital dalam memberikan kekuatan memaksa yang mendukung dan memperkuat adat-istiadat. Dalam hubungan patut diketahui bahwa sikap mengagungkan dan rasa hormat, terutama yang berkaitan dengan adat-istiadat (moral) yang berlaku, berhubungan erat dengan perasaan-perasaan kagum yang ditimbulkan oleh yang sakral itu sendiri.
Emile Durkheim (1858-1917) merupakan salah seorang perintis fungsionalisme modern yang sangat penting. Sumbangan terpenting atas fungsionalisme adalah salah satu karyanya, The Elementary Form of The Relegious Life. Durkheim mengemukakan bahwa agama pada suku yang sangat primitif merupakan suku kekuatan integrasi yang sangat kuat. Hal itu sejalan dengan pentingnya peranan nilai-nilai dalam sosial sebagaimana dipahami oleh fungsionalis. Durkheim mengartikan nilai sebagai “ konsep kebaikan yang diterima secara umum” atau “keyakinan yang mengshahihkan keberadaan dan pentingnya struktur sosial tertentu serta jenis prilaku tertentu yang ada dalam struktur sosial tersebut”. Sebagai institusi yang efektif dalam mengembangkan nilai-nilai umum, agama menjadi alat integrasi yang baik. Sistem pendidikan umum pada masyarakat modern mempunyai fungsi yang sama dengan agama pada masyarakat tradisional karena menstramisikan nilai-nilai masyarakat.
Dalam kehidupan berkelompok atau bermasyarakat, tradisi keagamaan yang dimiliki oleh individu menjadi bersifat kumulatif dan kohesif, yang menyatukan keanekaragaman interpretasi dan sistem keyakinan keagamaan. Penyatuan keanekaragaman itu dapat terjadi karena hakikatnya dalam setiap kehidupan berkelompok terdapat pola interaksi yang melibatkan dua orang atau lebih, yang dari pola tersebut para anggotanya secara bersama memiliki satu tujuan atau beberapa tujuan utama yang diwujudkan sebagai tindakan berpola. Itu dimungkinkan karena kegiatan kelompok itu terarah atau terpimpin berdasarkan norma yang disepakati bersama, yang terwujud dari kehidupan berkelompok.
Peranan sosial agama sendiri harus dilihat terutama sebagai sesuatu yang mempersatukan. Dalam pengertian harfiahnya, agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Karena nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan, maka agama menjamin adanya persetujuan bersama dalam masyarakat. Agama juga cenderung melestarikan nilai-nilai sosial.
Agama berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya lebih dari prilaku moral. Agama menawarkan suatu pandangan dunia dan jawaban atas berbagai persoalan yang membingungkan manusia. Agama mendorong manusia untuk tidak selalu memikirkan kepentingan diri sendiri melainkan juga memikirkan kepentingan sesama. Prilaku yang baik mungkin tumbuh dari pandangan dunia semacam itu, namun tanggapan relegius beranjak lebih jauh dari pada sekedar mengikuti norma-norma prilaku konvensional.
Banyak sosiologi tertarik dengan interaksi antara agama dan masyarakat. Sama seperti interaksi yang lain, interaksi ini merupakan pertemuan dua arah, dan kadang-kadang sulit sekali menentukan batas mana yang relegius dan mana yang tidak relegius. Jadi, pengertian tentang keadilan dan tentang kehidupan keluarga bangsa amerika telah dipengaruhi oleh agama Keristen Yahudi. Dilain pihak, agama orang Amerika juga telah dipengaruhi oleh kehidupan politis dan ekonomis masyarakatnya. Mereka yang berusaha untuk memahami hakekat masyarakat nampak sangat terdorong untuk menjelaskan peran agama, baik mereka menyebut diri “relegius” atau tidak. Mereka menganggap agama sebagai pengaruh utama, sedang yang lainnya menganggap agama itu kuno atau bahkan membahayakan, namun lepas dari penilaian ini, agama terlalu lalai untuk dilalaikan.
c. Penutup
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa agama merupakan salah satu bentuk legitimasi yang paling efektif. Agama merupakan semesta simbolik yang memberi makna pada kehidupan manusia, dan memberikan penjelasan yang paling komprehensif tentang seluruh realitas. Agama merupakan naungan bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi (summum bonum) dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat didunia dan diakhirat, yaitu sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhannya, beradab dan manusiawi, yang berbeda dari cara-cara hidup hewan dan lainnya. Sebagai sistem keyakinan, agama bisa menjadi kebudayaan dari masyarakat, dan menjadi pendorong atau penggerak serta pengontrol bagi tindakan masyarakat tertentu untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran agamanya.
Dalam keadaan demikian, secara langsung atau tidak langsung, etos yang menjadi pedoman dari eksistensi dan kegiatan berbagai pranata yang ada dalam masyarakat (keluarga, ekonomi, politik, pendidikan) di pengaruhi, digerakkan dan diarahkan oleh berbagai sistem nilai yang sumbernya adalah agama yang dianutnya. Keyakinan agama yang sifatnya pribadi dan individual bisa berupa tindakan kelompok. Keyakinan itu menjadi sosial disebabkan oleh terutama hakikat agama itu sendiri yang salah satu ajarannya adalah hidup kebersamaan dengan orang lain.











DAFTAR PUSTAKA
• Kahmad Dadang, M.Si, Sosiologi Agama, PT Remaja Rosdakarya: Bandung. 2009.
• Ishomuddin, Pengantar Sosiologi Agama, Galio Indonesia: Jakarta. 2002.
• Nottingham Elizabeth K., Agama dan Masyarakat, PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta, 1994.
• Horton Paul. Dan Chester L Hunt, Sosiologi (terjemahan oleh Drs, Aminuddin Ram dan Drs Tita sobari), Erlangga: Jakarta.
TAYAMUM
a. Pendahuluan



Tayammum adalah pengganti wudhu` dan mandi janabah sekaligus. Yaitu pada saat air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisi lainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila ada seseorang yang terkena janabah, tidak perlu bergulingan di atas tanah, melainkan cukup baginya untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Tapi ada beberapa hal yang bisa menjadikan tayamum batal seperti Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.Selain itu bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur. Demikian juga bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.
Tayammum disyari'atkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah serta Ijma'. Firman Allah S.W.T:(An-Nisa':43)
" Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): Sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Berdasarkan hadis Abu 'Umamah al-Bahili, bahawa Nabi S.A.W bersabda: (Riwayat Ahmad)
"Seluruh bumi dijadikan bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan alat bersuci. Maka di mana pun seseorang dari umatku harus mengerjakan solat, di situ pulalah terdapat alat untuk bersuci.”
b. pembahasan
Hadis utama
Riwayat abu daud
338حدثنا محمد بن إسحاق المسيبي، أخبرنا عبد اللّه بن نافع، عن الليث بن سعد، عن بكر بن سوادة، عن عطاء بن يسار، عن أبي سعيد الخدري قال:خرج رجلان في سفرٍ فحضرت الصلاة وليس معهما ماء، فتيمما صعيداً طيِّباً فصليا، ثم وجدا الماء في الوقت، فأعاد أحدهما الصلاة والوضوء ولم يُعِدِ الآخر، ثم أتيا رسول اللّه صلى الله عليه وسلم فذكرا ذلك له، فقال للذي لم يعد: "أصبت السُّنَّة وأجزأتك صلاتك" وقال للذي توضأ وأعاد: "لك الأجر مرَّتين".( رواه أبو داود)
Dari At-tha’ bin yasar, dari Abu sa’id Al-khudri, ia berkata : dua orang laki-laki dalam satu pepergian, lalu datang waktu sholat padahal keduanya tidak membawa air, kemudian kedua orang itu bertayamum dengan debu yang bersih, lantas keduanya bersembahyang, kemudian ( selesai sembahyang) menjumpai air dalam waktu itu. Lalu salah seorang dari padanya mengulangi wudlu’ dan sembahyang, sedang yang lain tidak mengulangi. Kemudian kedua orang itu menghadap Rasulullah SAW.,lalu menceritakan hal itu keduanya, lantas Nabi bersabda kepada orang yang tidak mengulangi: “Engkau mencocoki sunnah dan sembahyang sudah memadai.” Dan terhadap orang yang wudlu dan mengulangi, ia bersabda: bagimu pahala dua kali”. (HR.Imam abu daud).

Hadis pendukung
Riwayat imam an-nasa’i
أخبرنا مسلم بن عمر بن مسلم قال حدثنا بن نافع عن الليث بن سعد عن بكر ابن سوادة عن عطاء بن يسارعن أبي سعيد أن رجلين تيمما وصليا ثم وجدا ماء في الوقت فتوضأ أحدهما وعاد لصلاته ما كان في الوقت ولم يعد الآخر فسألا النبي صلى الله عليه وسلم فقال للذي لم يعد أصبت السنة وأجزأتك صلاتك وقال للآخر أما أنت فلك مثل سهم جمع. (رواه النسائ)

Riwayat imam Ahmad dan at-tirmidzi
عن أبي ذار: أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال : إن الصعيد الطيب طهور المسلم، وإن يجد المال عشر سنين. فإذا وجد الماء فليمسه بشرته، فإن ذلك خير.(رواه الترمذي وإمام أحمد).


Riwayat imam bukhari
329حدثنا زكرياء بن يحيى قال: حدثنا عبد الله بن نمير قال: حدثنا هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة:
أنها استعارت من أسماء قلادة فهلكت، فبعث رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا فوجدها، فأدركتهم الصلاة وليس معهم ماء، فصلوا، فشكوا ذلك إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأنزل الله آية التيمم، فقال أسيد بن حضير لعائشة: جزاك الله خيرا، فوالله ما نزل بك أمر تكرهينه، إلا جعل الله ذلك لك وللمسلمين فيه خيرا. (رواه بخاري)

c. Tahrij hadis
1. Muhammad bin Ishaq Al-musaiby
a. Nama lengkap : Muhammad bin Ishaq bin Muhammad bin Abdurrahman
Al-quraisy Al-mahzumi Al-musaiby, Abu abdullah al-madani.
Beliau wafat pada tahun 236H.
b. Guru : Ibrahim bin Ali bin Hasan bin Ali bin Abi rofi’ ar-rofi’i, Ishaq
Bin Muhammad Al-musaibi(ayahnya), Abi dhomroh Anas bin
‘iyad, Sufyan bin Uyainah, Sulaiman bin Daud bin Qois
al-firo’Abdullah bin muhammad bin yahya bin ‘urwah bin
zubair,Abdullah bin Nafi’ bin Tsabit bin Zubair,
Abdullah bin Nafi’ As-saigh.
c. Murid : Imam muslim, Abu daud, Ibrahim bin Ishaq Al-harbi.
d. Kredibilitas : menurut Ibnu Hajar bilau termasuk suduq, tapi menurut
Ad-dzahabi beliau termasuk tsiqoh.
2. Abdullah bin nafi’
a. Nama lengkap : Abdullah bin Nafi’ bin Abi nafi’ As-shaigh Al-qurasy
Al-mahzumi mawlahum, Abu Muhammad Al-madani.
Beliau wafat pada tahun 206H.
b. Guru : As-samah bin Zaid Al-laits, Himad bin Abi hamid Al-madani
Khalid bin ilyas, Daud bin Qais al-firo’, al-laits bin sa’ad.
c. Murid : Ibrahim bin M udzir Al-hazami, Ahmad bin Hasan
At-tirmidzi,Ahmad bin Shalih Al-mishri, Qutaibah bin Sa’iq,
Muhammad Bin Ishaq Al-muhasibi.
d. Kredibilitas : Menurut Ibnu Hajar beliau termasuk orang yang tsiqoh shohih
Al-kitab dan Hifdzi layin, dan menurut Ibnu Mu’in beliau
Termasuk orang yang tsiqoh.
3. Al-laits bin sa’ad
a. Nama lengkap : Al-laits bin Sa’ad bin Abdurrahman al-fahmi, Abu al-harits
Al-mishri. Mawla Abdurrahman bin Khalid Al-musafir.
Beliau lahir pada tahun 94H dan wafat pada tahun 175H.
b. Guru : Ibrahim bin Abi ‘iblah, Ibrahim bin Nasyid al-wa’lani, Ishaq
Bin Bajraj Al-mishri, Ayub bin Musa, Bakr bin Siwadah.
c. Murid : Ahmad bin Abdullah bin Yunus, Adam bin Abi ‘iyas,
Ashab bin Abdul aziz, Hijaj bin Muhammad, Abdullah bin
Nafi’ As-shaigh.
d. Kredibilitas : beliau dalam meriwayatkan hadis termasuk orang yang tsiqoh
Faqih imam.
4. Bakr bin siwadah
a. Nama lengkap : Bakr bin Siwadah bin Tsamamah Al-jadzami Al-mishri.
Beliau wafat pada tahun 120H.
b. Guru : Ismail bin Abid, Rabi’ah bin Qais Al-jamaly, Ziyad bin Nafi’,
Ziyad bin Na’im, Sa’id bin Musayyab, Sufyan bin Wahab
Al-khaulani, Abdullah bin Abi maryam, Atho’ bin Yasar.
c. Murid : Ja’far bin rabi’ah, Abdurrahman bin Ziyad bin An’am al-afriqi
Amru bin Haris, Umairoh bin Abi Najiyah,Al-laits binSa’ad.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh faqih, dan menurut
Ad-dzahabi beliau termasuk orang yag tsiqoh.
5. Atho’ bin Yasar
a. Nama lengkap : Atho’ bin Yasar Al-halali, Abu muhammad, Abu abdullah
Abu Yasar Al-madani Al-qosh, maula Maimunah.
Beliau wafat di Iskandariyah pada tahun 94H.
b. Guru : Abi bin ka’ab, Asamah bin Zaid, Jabir bin Abdullah,
Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud, Abi darda’, Abi dzar,
Abi rafi’, Abi sa’id al-hudri.
c. Murid : Ismail bin Abdurrahman bin Abi dzu’aib, Bakr bin siwadah
Al-jadzami, Habib bin Abi tsabit.
d. Kredibilitas : menurut Ibnu Hajar Al-asqolani beliau termasuk orang yang
Tsiqoh.
6. Abi sa’id al-hudri
a. Nama lengkap : Sa’ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid bin Tsa’labah bin Ubaid
Bin Al- abjar, dan beliau adalah Khudroh bin ‘Auf al- harits,
Bin Khajraj Al-anshori, Abu Sa’id Al-hudri.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang tahun wafatnya beliau
63H,64H,dan 65H, tapi menurut Ibnu Hajar beliau wafat pada
tahun 74H di madinah.
b. Guru : beliau berguru langsung kepada Rasulullah SAW, Jabir bin
Abdullah, Zaid binTsabit, Abdullah bin Salam.
c. Murid : Ismail bin Abi Idris, Al-aghor Abu Muslim, Ayub bin Basyir
Al-anshori Al-mu’awi, Atho’ bin Yazid, Atho’ bin Yasar.
d. Kredibilitas : as-shohabi.

e. Validitas hadis
Hadis diatas termasuk hadis shohih muttasil, karena sanadnya bersambung langsung kepada Rasulullah dan dikutip oleh orang yang adil dan cermat dari orang yang sama dan sampai kepada Rasulullah saw, atau kepada sahabat ataupun kepada tabi’in, bukan hadis yang syadz (kontroversial) dan tidak terkena ‘ilat, yang menyebabkannya cacat dalam penerimaannya. Dan termasuk juga hadis marfu’ karena disandarkan kepada Nabi saw, pada khususnya, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun penetapan, baik yang mendarkannya itu sahabat, tabi’in atau orang yang datang sesudahnya, baik sanadnya bersambung atau tidak.
f. Syarah hadis
Hal-hal yang membatalkan tayamum
1. Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
2. Selain itu bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur.
3. Demikian juga bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.
Bila seseorang bertayammum lalu shalat dan telah selesai dari shalatnya, tiba-tiba dia mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Para ulama’ berpendapat bahwa tayammum dan shalatnya itu sudah syah dan tidak perlu untuk mengulangi shalat yang telah dilaksanakan. Sebab tayammumnya pada saat itu memang benar, lantaran memang saat itu dia tidak menemukan air. Sehingga bertayammumnya syah. Dan shalatnya pun syah karena dengan bersuci tayammum. Apapun bahwa setelah itu dia menemukan air, kewajibannya untuk shalat sudah gugur. Namun apabila dia tetap ingin mengulangi shalatnya, dibenarkan juga. Sebab tidak ada larangan untuk melakukannya. Dan kedua kasus itu pernah terjadi bersamaan pada masa Rasulullah SAW. Seperti hadis yang telah diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar.
Dari Atha` bin Yasar dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat,"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat,"Untukmu dua pahala". (HR. Abu Daud 338 dan An-Nasa`i 431).
Dalam syarah Nailul author dijelaskan bahwa jika seseorang menjumpai air, maka hendaklah ia usapkan air itu pada kulitnya itu, untuk wajibnya mengulangi sholat bagi orang yang mendapatkan air sebelum selesai sholat, dan itu adalah istidlal yang benar, karena hadis ini muthlaq (terlepas); untuk orang yang mendapatkan air sesudah waktu, sebelum keluarnya waktu dalam keadaan sholat dan sesudah sholat, sedangkan hadis Abu Sa’id yang terdahulu adalah terikat (muqoyyad), yaitu untuk orang yang mendapatkan air dalam waktu, sesudah selesai sholat. Jadi gambaran kemuthlaqan hadis ini keluar oleh hadis Abu Sa’id (H.464).
g. Kesimpulan
Jadi, apabila ada orang yang bertayamum pada awal waktu sholat, dan kemudian sholat, kemudian setelah selesai sholat menemukan air dalam waktu itu, maka orang itu tidak perlu mengulangi sholat lagi, tapi apabila orangnya itu mengulangi sholat maka pahala baginya.

DAFTAR PUSTAKA
- Abu daud, sunan abu daud
- Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al- Mughiroh al-Bukhori. Shohih Bukhari. Kitab: At-tayamum.
- Al-maktabah al-syamilah, Kitab Tahdhib al-kamal.
- Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan an-Nasa’i.
- Mammil hamidi,Dkk. Terjemahan Nailul Author Himpunan hadis-hadis hukum jilid 1. PT. Bina Ilmu: Surabaya.
- . http://www.kias.edu.my/tayamum.htm
- Subhi As-shalih.Drs: Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2007.
NIKAH MUT’AH
Pendahuluan
Pernikahan merupakan sunnah Rosul yang harus dilakukan oleh umat islam, banyak perintah Allah dalam Al-qur’an untuk melaksanakan pernikahan, seperti dalam surat An-nur ayat 32:
                   
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS.An-nur:32).
Adapun hikmah dari pernikahan itu sendiri adalah menghalangi mata dari melihat-hal yang tidak diizinkan syara’, dan menjaga kehormatan diri dari terjatuh pada kerusakan seksual. Seperti yang disabdakan Nabi yang berasal dari Abdullah bin Mas’ud.
حدثنا عمر بن حفص بن غياث: حدثنا أبي: حدثنا الأعشى قال: حدثني عمارة: عن عبد الرحمن بن يزيد قال:دخلت مع علقمة الأسود على عبد الله، فقال عبد الله: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم شبابا لا نجد فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: (يا معشر الشباب، من استطاع الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء).(رواه متفق عليه)
Wahai para pemuda, siapa diantaramu telah mempunyai kemampuan untuk kawin, maka kawinlah; karena perkawinan itu lebih menghalangi penglihatan (dari maksiat) dan lebih menjaga kehormatan (dari kerusakan seksual). Siapa saja yang belum mampu hendaklah berpuasa; karena puasa itu baginya akan mengekang syahwat.(HR.Bukhari dan Muslim).
Tapi, ada beberapa jenis pernikahan yang saat ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat. seperti halnya nikah sirri ataupun nikah mut’ah. secara etimologis, kawin kontrak mempunyai pengertian ”kenikmatan” dan ”kesenangan”. Dalam hukum islam, definisi nikah mut’ah adalah pernikahan untuk masa tertentu dalam arti pada waktu akad dinyatakan masa tertentu, yang bila masa itu telah datang, pernikahan terputus dengan sendirinya. Nikah mut’ah saat ini masih dijalankan oleh penduduk iran yang bermadzhab Syi’ah Imamiyah dan disebut dengan nikah munqati’.
Mengenai nikah mut’ah akan dijelaskan dalam pembahasan makalah ini.
Hadis utama
Riwayat imam at-tirmidzi
حدثنا محمود بن غيلان أخبرنا سفيان بن عقبة أخو قبيصة بن عقبة أخبرنا سفيان الثوري عن موسى بن عبيدة عن محمد بن كعب عن ابن عباس قال: إنما كانت المتعة في أول الإسلام كان الرجل يقدم البلدة ليس له بها معرفة فيتزوج المرأة بقدر ما يرى أنه يقيم فتحفظ له متاعه وتصلح له شيأه حتى إذا نزلت الآية {إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم} قال ابن عباس: فكل فرج سواهما فهو حرام.
Dan dari muhammad bin ka’ab dari ibnu abbas, ia berkata: sebenarnya kawin mut’ah itu hanya terjadi pada permulaan islam, yaitu seseorang datang kesuatu negeri, dimana ia tidak memiliki pengetahuan tentang negeri itu. Lalu ia mengawini seseorang perempuan selama ia mukim (di tempat itu) lalu perempuan itu memelihara barangnya dan melayani urusannya sehingga turunlah ayat ini (“ kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba yang mereka miliki”-QS.Al-mu’minun:6”). Ibnu Abbas berkata : maka setiap persetubuhan selain dengan dua jalan itu (nikah dan pemilikan hamba) adalah haram. (HR.At-tirmidzi).
1407 حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وابن نمير وزهير بن حرب. جميعا عن ابن عيينة. قال زهير: حدثنا سفيان بن عيينة عن الزهري، عن الحسن وعبدالله ابني محمد بن علي، عن أبيهما، عن علي ؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى، عن نكاح المتعة، يوم خيبر. وعن لحوم الحمر الأهلية.
Dan dari Ali, bahwa sesungguhnya Nabi saw melarang nikah mut’ah dan daging himar piaraan pada waktu perang khaibar.(HR.imam muslim).

Hadis pendukung
Riwayat imam muslim
1406. حدثنا إسحاق بن إبراهيم. أخبرنا يحيى بن آدم. حدثنا إبراهيم بن سعد عن عبدالملك بن الربيع بن سبرة الجهني، عن أبيه، عن جده قال:أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بالمتعة، عام الفتح، حين دخلنا مكة. ثم لم نخرج منها حتى نهانا عنها.
Riwayat Ahmad dan Imam muslim
2494. وفي رواية :أنه كان مع النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يأيها الناس إني كنت أذنت لكم في الإستمتاع من النساء وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة فمن كان عنده منهن شئ فليخل سبيله ولا تأخذوا مما اتيتموهن شيئا.(رواه أحمد ومسلم).

Riwayat Ahmad dan Abu daud
2496. وفي رواية عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم. في حجة الوداع نهى عن نكاح المتعة.
(رواه أحمد وأبو داود)
Pembahasan
Larangan nikah mut’ah menurut para ulama’
1. Menurut Al-khattabi: “Pengharaman nikah mut’ah berdasarkan ijma’, kecuali sebagian syi’ah dan tidak sah qa’idah mereka yang menyatakan untuk ‘mengembalikan perselisihan kepada Ali’, padahal telah shahih dari Ali pendapatnya bahwa nikah mut’ah telah dihapus hukumnya.”
2. Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan,nikah mut’ah dihalalkan pada tahun al-Fath (Fathul Makkah/penaklukan kota Makkah) dan dilarang pada tahun yang sama, di mana para sahabat telah berdiam selama 30 hari di sana. Sedang menurut Imam Nawawi, pengharaman dan pembolehan ini terjadi dua kali. Pertama, sebelum Khaibar diperbolehkan dan dilarang saat Khaibar pula. Kedua, diperbolehkan pada masa al-Fath yaitu pada hari-hari authas (masa perang Hunain dan Tha’if, 8 H/630 M),dan pada tahun itu juga diharamkan selama-lamanya.
3. Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr RA dan Umar RA, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)
Gambaran dan Hukum Nikah Mut’ah di zaman Rasulullah SAW
Mut’ah Sering dikaitkan dengan zina, pendapat ini menimbulkan kemusykilan yang amat sangat. Ini karena menyamakan Mut’ah Nikah dengan zina membawa maksud seolah-olah Nabi Muhammad SAW pernah menghalalkan zina dalam keadaan-keadaan darurat seperti perang Khaibar dan pembukaan kota Mekah. Pendapat ini tidak boleh diterima karena perzinaan memang telah diharamkan sejak awal Islam dan tidak ada rokhsah dalam isu zina. Sejarah menunjukkan bahwa Abdullah bin Abbas diriwayatkan pernah membolehan Nikah Mut’ah tetapi kemudian menarik balik fatwanya di zaman selepas zaman Nabi Muhammad SAW. Kalau mut’ah telah diharamkan pada zaman Nabi SAW apakah mungkin Abdullah bin Abbas membolehkannya? Sekiranya beliau tidak tahu [mungkinkah beliau tidak tahu?] tentang hukum haramnya mut’ah apakah mungkin beliau berani menghalalkannya pada waktu itu? Fatwa Abdullah bin Abbas juga menimbulkan tanda tanya karena tidak mungkin beliau berani membolehkan zina [mut’ah] dalam keadaan darurat seperti makan bangkai, darah dan daging babi kerana zina [mut’ah] tidak ada rokhsah sama sekali walaupun seseorang itu akan mati jika tidak melakukan jimak. Sebaliknya Abdullah menyandarkan pengharaman mut’ah kepada Umar al-Khattab seperti tercatat dalam tafsir al-Qurtubi meriiwayatkan Abdullah bin Abbas berkata, ” Sekiranya Umar tidak mengharamkan mut’ah nescaya tidak akan ada orang yang berzina kecuali orang yang benar-benar jahat.”
Begitu juga pengakuan sahabat Nabi SAW yaitu Jabir bin Abdullah dalam riwayat Sohih Muslim, ” Kami para sahabat di zaman Nabi SAW dan di zaman Abu Bakar melakukan mut’ah dengan segenggam korma dan tepung sebagai maharnya, kemudian Umar mengharamkannya karena Amr bin khuraits.” Jelaslah mut’ah telah diamalkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW selepas zaman Rasulullah SAW wafat. Oleh itu hadith-hadith yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah sebelum baginda wafat adalah hadis-hadis dhaif. Dua riwayat yang dianggap kuat oleh ulama Ahlul Sunnah yaitu riwayat yang mengatakan nikah mut’ah telah dihapuskan pada saat Perang Khaibar dan pembukaan kota Mekah sebenarnya hadith-hadith yang dhaif. Riwayat yang mengaitkan pengharaman mut’ah nikah pada ketika Perang Khaibar lemah karena seperti menurut Ibn al-Qayyim ketika itu di Khaibar tidak terdapat wanita-wanita muslimah yang dapat dikawini. Wanita-wanita Yahudi (Ahlul Kitab) ketika itu belum ada izin untuk dikawini. Izin untuk mengahwini Ahlul Kitab seperti tersebut dalam Surah al-Maidah terjadi selepas Perang Khaibar. Tambahan pula kaum muslimin tidak berminat untuk mengawini wanita Yahudi ketika itu karena mereka adalah musuh mereka. Riwayat kedua diriwayatkan oleh Sabirah yang menjelaskan bahwa nikah mut’ah diharamkan saat dibukanya kota Mekah. hanya diriwayatkan oleh Sabirah dan keluarganya saja tetapi kenapa para sahabat yang lain tidak meriwayatkannya seperti Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud? Sekiranya kita menerima pengharaman nikah mut’ah di Khaibar, ini bermakna mut’ah telah diharamkan di Khaibar dan kemudian diharuskan pada peristiwa pembukaan Mekah dan kemudian diharamkan sekali lagi. Ada pendapat mengatakan nikah mut’ah telah dihalalkan 7 kali dan diharamkan 7 kali sehingga timbul pula golongan yang berpendapat nikah mut’ah telah diharamkan secara bertahap seperti pengharaman arak dalam al-Qur’an tetapi mereka lupa bahwa tidak ada ayat Qur’an yang menyebutkan pengharaman mut’ah secara bertahap seperti itu. Ini hanyalah dugaan semata-mata. Yang jelas nikah mut’ah dihalalkan dalam al-Qur’an surah al-Nisa:24 dan ayat ini tidak pernah dimansuhkan sama sekali. Al-Bukhari meriwayatkan dari Imran bin Hushain: “Setelah turunnya ayat mut’ah, tidak ada ayat lain yang menghapuskan ayat itu. Kemudian Rasulullah SAW pernah memerintahkan kita untuk melakukan perkara itu dan kita melakukannya semasa beliau masih hidup. Dan pada saat beliau meninggal, kita tidak pernah mendengar adanya larangan dari beliau SAW tetapi kemudian ada seseorang yang berpendapat menurut kehendaknya sendiri.” Orang yang dimaksudkan ialah Umar. Walau bagaimanapun Bukhari telah memasukkan hadis ini dalam bab haji tamattu. Pendapat Imam Ali AS adalah jelas tentang harusnya nikah muta’ah dan pengharaman mut’ah dinisbahkan kepada Umar seperti yang diriwayatkan dalam tafsir al-Tabari: “Kalau bukan kerana Umar melarang nikah mut’ah maka tidak akan ada orang yang berzina kecuali orang yang benar-benar celaka.” Sanadnya sahih. Justru itu Abdullah bin Abbas telah memasukkan tafsiran (Ila Ajalin Mussama) selepas ayat 24 Surah al-Nisa bagi menjelaskan maksud ayat tersebut adalah ayat mut’ah (lihat juga Syed Sabiq bab nikah mut’ah). Pengakuan Umar yang menisbahkan pengharaman mut’ah kepada dirinya sendiri bukan kepada Nabi SAW cukup jelas bahawa nikah mut’ah halal pada zaman Nabi SAW seperti yang tercatat dalam Sunan Baihaqi, ” Dua jenis mut’ah yang dihalalkan di zaman Nabi SAW aku haramkan sekarang dan aku akan dera siapa yang melakukan kedua jenis mut’ah tersebut. Pertama nikah mut’ah dan kedua haji tamattu”. Perlulah diingatkan bahwa keharusan nikah mut’ah yang diamalkan oleh Mazhab Syiah bukan bermaksud semua orang wajib melakukan nikah mut’ah seperti juga kehalalan kawin empat bukan bermaksud semua orang wajib kawin empat. Penyelewengan yang berlaku pada amalan nikah mut’ah dan kawin empat bukan disebabkan hukum Allah SWT itu lemah tetapi disebabkan oleh kejahilan seseorang itu dan kelemahan akhlaknya sebagai seorang Islam. Persoalannya jika nikah mut’ah sama dengan zina, apakah bentuk mut’ah yang diamalkan oleh para sahabat pada zaman Nabi Muhammad SAW dan zaman khalifah Abu Bakar? [catatan: Nikah mut’ah memang tidak sama dengan zina].
Nabi membolehkan nikah mut’ah dengan syarat, pertama, boleh bagi musafir yang benar-benar butuh. Kedua, harus dengan hadirnya wali perempuan dan 2 saksi. Ketiga, mahar harus disepakati bersama. Keempat, bila masanya habis, perempuan harus ber-iddah. Kelima, bila ada anak nasabnya kepada suami.
Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi SAW, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
• Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
• Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
• Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja.(HR.Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
• Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406).

Penutup
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.

DAFTAR PUSTAKA

- Al- Qur’an al-Karim
- Al- Maktabah Al syamilah, sunan At-tirmidzi
- An-Nawawi, Syarah shohih muslim, juz 5.
- Muammil Hamidi, Dkk. Terjemahan Nailul Author Himpunan Hadis-hadis Hukum , PT.Bina Ilmu: Surabaya.
- http://luluvikar.wordpress.com/2004/12/23/kawin-mutah/.
- http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=602:polemik-nikah-mutah-dalam-islam--al-arham-edisi-32-a&catid=19:al-arham&Itemid=328
- http://saif1924.wordpress.com/2008/01/24/kata-syiah-tentang-nikah-mutah/
a. Pendahuluan
Syari’at islam telah meletakkan sistem kewarisan dalam aturan yang paling baik, bijak dan adil. Agama islam menetapkan hak pemilikan benda bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan dalam petunjuk syara’,seperti memindahkan hak milik seseorang pada waktu masih hidup kepada ahli warisnya, atau setelah dia meninggal, tanpa melihat perbedaan antara anak kecil dan orang dewasa.
Ashabah adalah pewaris harta si mayit yang didalam alqur’an tidak ditetapkan bagiannya secara khusus dengan jumlah tertentu. Kelompok ini didefinisikan oleh sebagian ulama’ sebagai pihak yang menerima seluruh sisa warisan atau tidak menerima sama sekali, ashabah ini hanya menerima harta yang tersisa setelah warisan dibagikan kepada ashabul furuudh.
Firman Allah yang menjelaskan tentang kata ashabah yaitu
         
Mereka berkata: "Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), Sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi."
- Maksudnya: menjadi orang-orang pengecut yang hidupnya tidak ada artinya.
Menurut ulama’ faro’id ashabah sendiri mempunyai arti yaitu setiap laki-laki yang mendapatkan semua bagian warisan, apabila dia sendirian dan mengambil bagian sisa setelah ahli waris yang lain mengambil bagiannya masing-masing.
Hak ashabah sendiri akan dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan dibawah ini.
b. Pembahasan
a. Pembagian ashabah dalam hadis
Hadis utama
Riwayat imam bukhori
6737حدثنا سليمان بن حرب حدثنا وهيب حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن إبن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر(رواه بخاري)
Berikanlah bagian waris yang telah ditentukan bagian-bagiannya kepada mereka yang berhak,kemudian apa yang sisa maka diperuntukkan untuk kerabat paling dekat yang laki-laki.(H.R.Bukhari).
2179. حدثنا عبد الله بن عبد الرحمن أخبرنا مسلم بن إبراهيم حدثنا وهيبٌ حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولي رجل ذكر) .(رواه الترميذي)
Hadis pendukung
حدثنا إسحاق بن إبراهيم ومحمد بن رافع وعبد بن حميد وللفظ لإبن رافع قال إسحاق حداثنا وقال الأخران أخبرانا عبد الرزاق أخبرانا معمر عن إبن طاوس عن أبيه عن إبن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله فما تركت الفرائض فلأولى رجل ذكر. (روه إمام مسلم).

2898حدثنا أحمد بن صالح ومخلد بن خالد، وهذا حديث مخلد، وهو أشبع قالا: ثنا عبد الرزاق، ثنا معمر، عن ابن طاوس، عن أبيه، عن ابن عباس قال:قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم "اقسم المال بين أهل الفرائض على كتاب اللّه، فما تركت الفرائض فلأولى ذكرٍ".(رواه ابو دود).

حدثني محمد بن رافع حدثنا شبابة قال حدثني ورقاء عن أبي الزناد الأعراج عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال والذي نفس محمد بيده ان على الأرض من مؤمن إلا ان أولى الناس به فأ يكم ما ترك دينا اوضياعا فأنا مولاه وايكم ترك مالا فإلى العصبة من كان.(روه مسلم)
Dari abu hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, demi dzat yang jiwa muhammad berada ditanganNya tidak seorang juapun orang beriman dimuka bumi ini melainkan akulah orang yang paling harus bertanggung jawab, maka siapa saja diantaramu yang meninggalkan mati utang atau anak yang terlantar akulah walinya, dan siapa saja yang meninggalkan harta maka untuk ahli waris kerabat dekat( ashabah) yang ada.) H.R Imam muslim)

Takhrij hadis
1. Sulaiman bin kharb
a. Nama lengkap : Sulaiman bin Harb bin Bajil Al-azdiyu Al-wasyihiyy,Abu ayyub
Al-basri. Beliau lahir pada tahun 144H, dan wafat pada tahun 224H
b. Guru : Syu’bah,Muhammad bin Tolhah bin Musorrif,Wuhaib bin khalid.
c. Murid : Imam Al-Bukhori, Isa bin Yunus,Yahya bin Sa’id Al-khattan,
Abu Ma’syar Yusuf bin Yazid Al-baro’i,Abu jaroh Al-mahri,
d. Kredibilitas : dalam kitab tahdzib at-tahdzib Ibnu Hajar menyebutnya sebagai seorang yang tsiqoh,dan penghafal.

2. Wuhaib
a. Nama lengkap : Wuhaib bin Kholid bin ‘Ajlan Al-bahily,Abu Bakr Al-basri. Beliau
Lahir pada tahun 165H, dan wafat pada tahun 69H.
b. Guru :Hamid Attuwail,Ayyub,Kholid, Daud bin Abi Hindun,Sa’id Al-jarir,
Yahya bin Abi ishaq Al-hadrimy,Haitsum bin ‘Irok, Yahya bin Sa’id
Al-anshori,Ja’far shodiq,Hisyam bin ‘Irwat, Ubaidillah bin Umar, Mansur bin Shofiyah, Musa bin Uqbah, Abi khayan attimi, Ibnu juraij, Amru bin yahya Al-mazini, Ibnu syabramah,Abdul aziz bin shohib bin mu’tamar, Sahil bin Abi sholih, Abi hazm bin dinar, Ibnu tawus, Imaroh bin goziyah.
c. Murid : Ismail bin ‘illiyah,Ibn mubarok,Ibnu mahdi,Qattan,Yahya bin adam
Ahmad bin ishaq al-hadrimi,Bahz bin as’ad, Hiban bin hilal,
Abu sa’id, Abu daud, Abu walid, Abu hisam Al-mahzumi,
Sulaiman bin Kharb,
Arim, Musa bin ismail, Muslim bin ibrahim.
d. Kredibilitas : menurut ibnu hajar al-asqolani beliau termasuk orang yang tsiqoh
Tsabit, Dan menurut ad-dzahabi beliau adalah orang yang hafid.

3. Ibnu thowus
a. Nama lengkap : Abdullah bin Thowus bin Kaisan Al-yamani, Abu Muhammad
Al-abanawi. Beliau wafat pada tahun 132H.
b. Guru : diriwayatkan dari ayahnya(Thowus), Atto’, Amru bin su’aib, Ali
bin Abdullah bin Abbas.
c. Murid : Muhammad, Amru bin Dinar. Ayyub, Ibnu Ishaq,
Mu’ammar, Ruh bin Qosim, Ibnu Juraij, Wuhaib bin Khalid.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh fadzil ‘abid.

4. Thowus
a. Nama lengkap : Thowus bin kaisan al-yamani, Abu Abdurrahman Al-himyari
Al-janadi. Dan Thowus adalah nama panggilan, beliau wafat pada
tahun 106H.
b. Guru : Ibnu Juraij, Attho’, Ibnu Abbas.
c. Murid : Ibnu Thowus(Abdullah),Wahab bin Munabih, Sulaiman At-taimi,
Sulaiman Al-ahwal, Abu Zubair.
d. Kredibilitas : beliau termasuk orang yang tsiqoh faqih fadzil.

5. Ibnu abbas
a. Nama lengkap : Abdullah binAbbas binAbdul Muthalib Al-hasyim,wafat pada tahun
68H di thoif.
b. Guru : beliau berguru langsung kepada Rasulullah SAW.
c. Murid : Ibrahim bin Abdullah bin Mu’id bin Abbas, Al-arqom bin Sarhabil
Al-audi,Ishaq bin Abdullah bin kinanah, Abu amamah As’ad bin
Sahal bin Hanif, Isma’il bin Abdurrahman As-saddi, Thowus bin
kaisan Al-yamani.
d. Kredibilitas : shohabi.

d. Validitas hadis
` Hadis diatas adalah hadis shohih karena sanadnya sambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah saw, atau kepada sahabat atau kepada tabi’in, bukan hadis yang syadz (kontroversial) dan terkena ilat, yang menyebabkan cacat penerimaannya.

Syarah hadis
Hadis diatas menjelaskan tentang hak waris bagi ashabah, dan bagian-bagianya sudah dijelaskan dalam Al-qur’an seperti dalam surat An-nisa’ ayat 11.

                              •                       •                       •     
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S An-nisa’:11)
bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisa’ ayat 34). lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.
Dalam pemahaman tentang ashabah adalah bermakna sisa, tapi tidak sepenuhnya tepat. Bisa dikatakan demikian karena dalam perhitungan penyelesaian pembagian harta tinggalan dimana ahli waris yang dinyatakan berkedudukan sebagai ahli ashabah akan memperoleh baqin (sisa harta). Pemerolehan baqin itu sendiri dirumuskan dalam lima macam kemungkinan :


1. Memperoleh hak atas seluruh harta tinggalan yang dialihkan kepadanya dari pewaris.
2. Memperoleh hak dengan sama rata bersama-sama ahli waris lain dari sebagian harta tinggalan yang dialihkan kepadanya dari pewaris.
3. Memperoleh hak atas sisa dari seluruh harta tinggalan setelah dikurangi bagian yang mendasarkan hak furudun muqoddaroh ahli waris selain dia(ahli ashabah).
4. Memperoleh hak atas sebagian harta tinggalan dengan rumus dua untuk pria dan satu untuk perempuan.
5. Tidak memperoleh bagian harta tinggalan apapun.
Kata ذكر dalam hadis diatas sebagi penegas bahwa yang berhak mendapatkan hak tersebut adalah seorang laki-laki dan tidak menyertakan perempuan karena itu merupakan syarat. Orang yang paling dekat dengan mayit anak laki-laki, disusul cucu yang berasal dari anak laki-laki, ayah, kemudian kakek dari garis ayah terus keatas. Disamping kelompok tersebut juga saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, kemudian anak paman dari pihak ayah, semua itu dinamakan ‘ashabah nasabiyah. dan tidak hanya laki-laki dewasa saja atau cukup umur yang mendapatkan hak ashabah melainkan bayi laki-lakipun berhak mendapatkan warisan sebagai ashabah dan menguasai seluruh harta warisan yang ada jika dia sendirian. Inilah makna dari sabda Rasulullah SAW dalam menggunakan kata dzakar.
Hadis diatas memperoleh penjelasan tafsir dari beberapa ulama’ yang dapat nilai saling melengkapi dan tidak terdapat pertentangan tafsir. Diantaranya yang dikemukakan oleh al- khattabi yang mengatakan bahwa yang dimaksud aula adalah laki-laki paling dekat dalam hubungan ‘usbah, ibnu batal mengatakan adalah laki-laki dari hubungan ‘usbah dari ahli furud manakala ia lebih dekat dengan yang meninggal mendapatkan haknya sebelum yang lebih jauh tapi bila setingkat maka mereka bersekutu. Sedangkan ibnu munir mengatakan bahwa didalam hadis tersebut tidak ada maksud membicarakan dekat jauhnya hubungan yang sekandung dengan yang seayah atau yang seibu.
Ibnu al-Tin membicarakan makna rajulun dzakarin yang menurutnya mempunyai arahan kehubungan sesudah paman, keturunan dari saudara dan keturunan paman. Maksudnya bahwa batasan laki-laki itu untuk mulai dari paman,anak saudara, anak paman, sebab hak yang diperuntukkan pada yang lebih dekat telah dinaskan didalam ayat mawaris, seperti dalam firman Allah dalam surat An-nisa’ ayat 176 yang mengatur tentang bagian waris untuk saudara kandung si pewaris, yang berlaku juga untuk yang seayah, mengandung aturan yang sama dengan pengaturan untuk anak kandung yakni sasaran yang diatur memperhatikan tiga kemungkinan, yang pertama kalau saudara itu laki-laki dan perempuan, yang kedua kalau saudara itu perempuan semua, dan yang ketiga kalau saudara itu laki-laki semuanya. Bila laki-laki dan perempuan maka saudara ditentukan memperoleh bagiannya sama seperti untuk anak kandung. Dengan bunyi firman-Nya:
                    
dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(Q.S.An-nisa’176).
Sedangkan saudara perempuan seibu tersebut dalam firman Allah surat An-nisa’:12
   • 
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.(Q.S.An-nisa’,12).
Menurut ibnu abbas pada hadis diatas jika orang yang lebih dekat dari mayit yaitu anak perempuan, saudara perempuan, dan saudara laki-laki maka bagian anak perempuan ½ dan sisanya untuk laki-laki, sedangkan untuk saudara perempuan tidak mendapatkan apa-apa.
e. Kesimpulan
Dari pemahaman diatas bisa disimpulkan bahwa:
1. Yang berhak mendapatkan hak ashabah adalah kerabat laki-laki yang lebih dekat dengan si mayit sehingga ‘asib yang lebih jauh tidak mendapatkan hak selagi masih ada yang lebih dekat.
2. Untuk bagian-bagian ahli waris telah dijelaskan dalam alqur’an, seperti dalam surat an-nisa’ ayat,11,12,176.
3. Dan yang mendapatkan hak ashabah tidak hanya laki-laki dewasa, melainkan bayi laki-laki berhak mendapatkan hak waris sebagai ashabah jika sendirian.

DAFTAR PUSTAKA
• Al-Qur’an al-karim.
• Al-Maktabah As-Syamilah dalam kitab At-Tahdibu Al-Kamal.
• Al-Maktabah al-syamilah,kitab Shohih al-Bukhori.
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan at-Tirmidzi
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Shohih Muslim
• Al-maktabah al-syamilah, kitab Sunan Abu Daud
• Ash-shabuni Ali Muhammad: Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
• Achmad Kuzari.Drs: Sistem Ashabah (Dasar pemindahan hak milik atas harta tinggalan), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
• Subhi As-shalih.Drs: Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2007.
GEU SARAM (THAT PERSON) OST. BREAD,LOVE AND DREAM

geu saram nal utge han saram
geu saram nal ulge han saram
geu saram ttatteutan ipsullo naege
nae simjangeul chajajun saram

geu sarang jiul su eomneunde
geu sarang ijeul su eomneunde
geu saram nae sum gateun saram
geureon sarami tteonaganeyo.

geu sarama saranga apeun gaseuma
amugeotdo moreun sarama.
saranghaetgo tto saranghaeseo
bonael su bakke eomneun sarama.. nae saranga

nae gaseum neodeol georindedo
geu chueok nareul sewo jjilleodo
geu saram heullil nunmuri
nareul deoukdeo apeuge haneyo


geu sarama saranga apeun gaseuma
amugeotdo moreuneun sarama
nunmul daesin seulpeum daesin
nareul itgo haengbokhage sarajwo...nae saranga
urisarmi dahaeseo uri dunun gameulttae geuttae hanbeon gieokhae

geu sarama saranga apeun gaseuma
amugeotdo moreun sarama.
saranghaetgo tto saranghaeseo
bonael su bakke eomneun sarama..
nae saranga nae saranga nae saranga


Translation
That person was the one who made me smile
That person was the one who made me cry
With her warm lips to me
That person found my heart

I can’t erase that love
I can’t forget that love
That person was like my oxygen
That person is now leaving

That person. That love. My aching heart
You didn’t know anything
I loved you, and I love you
That’s why I have no choice but to let you leave… my love

Even if my heart becomes tattered
Even if that memory pains me all day
The tears that person sheds
Hurts me even more

That person. That love. My aching heart
You didn’t know anything
Instead of tears, instead of pain
Forget about me and live happily... my love

When our lives are over and we close our eyes,
Then remember me one time
That person. That love. My aching heart
You didn’t know anything
I loved you, and I love you
That’s why I have no choice but to let you leave… my love

My love... my love... my love....
begitu sulit menghapusmu dari hatiku, tak semudah aku menghapusmu dari fb, aku tahu kalau aku tak akan bisa memilikimu karena engkau t'lah menjadi milik orang lain, tapi kenapa kau begitu lama singgah dihatiku,
Sekian lama sudah kita telah berpisah
Ku rasa kini engkau tak sendiri lagi
Aku pun kini juga seperti dirimu
Satu hati telah mengisi hidupku
Tak perlu engkau tahu rasa rindu ini
Dan lagi mungkin kini kau telah bahagia
Namun andai kau dengar syair lagu ini
Jujur saja aku sangat merindukanmu
Memang tak pantas mengkhayal tentang dirimu
Sebab kau tak lagi seperti yang dulu
Kendati berat rasa rinduku padamu
Biarkan ku hadang rinduku terlarang
Ku puisikan rindu di hatiku
Ku harap tiada seorang pun tahu
Biar ku simpan saja
Biar ku pendam sudah
Terlarang sudah rinduku padamu
Kendati berat rasa rinduku padamu
Biarkan ku hadang rinduku terlarang
Ku puisikan rindu di hatiku
Ku harap tiada seorang pun tahu
Biar ku simpan saja
Biar ku pendam sudah
Terlarang sudah rinduku padamu
Terlarang sudah rinduku padamu
It doesn’t matter if I’m lonely. Whenever I think of you
A smile spreads across my face.
It doesn’t matter if I’m tired. Whenever you are happy
My heart is filled with love.

Today I might live in a harsh world again.
Even if I’m tired, when I close my eyes, I only see your image.
The dreams that are still ringing in my ears
Are leaving my side towards you.

Everyday my life is like a dream.
If we can look at each other and love each
I’ll stand up again.

To me, the happiness of those precious memories
Will be warmer during hard times.
For me, hope is a dream that never sleeps.

Like a shadow by my side you always
Quietly come to me.
To see if I’m hurt, to see if I’m lonely everyday
With feelings of yearning, you come to me.

Even if the world makes me cry, I’m okay.
Because you are always by my side.
Like dust, will those memories change and leave?
I’ll keep smiling to ease my heart.

Everyday my life is like a dream.
If we can look at each other and love each
I’ll stand up again.

To me, the happiness of those precious memories
Will be warmer during hard times.
For me, hope is a dream that never sleeps.

No matter how many times I stumble and fall
I’m still standing like this.
I only have one heart.
When I’m tired you become my strength.
My heart is towards you forever.

So I swallowed the hurt and grief.
I’ll only show you my smiling form.
It doesn’t even hurt now.

I’ll always hold on to the dreams I want to fulfill with you
I’ll try to call for you at the place I cannot reach
I love you with all my heart.

ABDULLAH IBN SABA’
Pendusta Muslim dan Pendiri Syi’ah
Berbicara tentang tokoh ini adalah aktor intelektual rentetan kejadian fitnah antara enam bulan terakhir khalifah utsman bin affan sampai rentang terakhir khalifah ali bin abi thalib. Abdullah ibn saba’ Alhimyari atau disebut juga ibnu sauda’adalah seorang yahudi dari negeri yaman(shan’a) yang telah masuk islam melalui tangan ali yang bermukim di al-madain,dan menampakkan keislamannya pada masa usman bin affan. menurut syeikhul islam ibnu taimiyah bahwa asal usul faham ini dari munafiqin dan zanadiqoh (yaitu orang-orang yang menampakkan keislamannya dan menyembunyikan kekafiran) dan dia juga pencetus pertama bagi faham syi’ah, yang begitu ekstrim menampakkan kemuliaannya kepada ali r.a. dengan satu slogan bahwa ali yang berhak menjadi khalifah, dan ia adalah orang yang ma’sum (terjaga dari segala dosa)
Ketika ibnu saba’ menyatakan keislamannya dan mulai menampakkan sikap amar ma’ruf nahi munkar, serta  menarik simpati banyak orang, maka ia mulai mendekatkan diri dan menampakkan kecintaannya pada ali, setelah kedudukannya cukup stabil, ia mulai menciptakan kebohongan pada diri ali. Salah seorang tokoh besar dari golongan tabi’in yang wafat pada tahun 103H, yaitu asy-sya’bi berkata: yang pertama kali melahirkan kebohongan adalah abdullah ibn saba’, dia telah berdusta atas nama Allah dan rosulnya.
Berbagai macam fitnah ia timbulkan, ia terlibat pembunuhuan khalifah usman bin affan, juga terlibat pengobaran fitnah pada perang jamal antara ali dan aisyah, dan perang siffin antara mu’awiyah dan ali. Kemudian pada pemerintahan ali ia kembali membuat ulah. Dengan ulahnya itulah para sabba’iyah harus rela dibakar oleh seorang yang mereka anggap sebagai tuhan.
Ia mulai merekayasa fikroh wasiat nabi tentang kababilitas ali bin abi thalib sebagai pemimpin, maka siapapun saat ini berarti telah merampas kepemimpian dari pemiliknya yang sah, dengan cara ini dia bisa membunuh karakter usman. Dari sini dia mulai mengkampanyekan pemikirannya dengan mengunjungi sentral kota-kota pada masa itu adalah mesir,syam,kufah,dan basrah. Ia bahkan bisa memobilisasikan pengikutnya dengan membentuk gerakan bawah tanah atau disebut dengan sabaiyah yang pada akhirnya nanti berhasil menggulingkan pemerintahan usman.
Disebutkan dalam sejarah bahwa kampanye abdullah bin saba’ tidak berhenti sampai disitu detik terakhir perang unta yang hampir berakhir dimeja diplomasi antara faksi ali dan triumvrat talhah, zubair dan aisyah digagalkan dengan provokasi abdullah bin saba’ dan kronisnya yang akhirnya menyebabkan pertumpahan darah antara kaum muslim sendiri hanya setelah 28tahun rosulullah wafat.
EKSISTENSI ABDULLAH IBN SABA

Setelah menelaah biografi dan perannya, rasanya patut kita teliti ulang eksistensi tokoh kita yang satu ini, bukan karena apa, tapi karena dianggap peran itu tidak semestinya yang dilakoni Abdullah, benarkah realita itu memang benar-benar terjadi di masa lampau, kalau benar sudah selayaknya kita memberikan gelar tokoh kita sebagai guru besar bidang Provokasi Massa.

Tapi jika tidak, maka cerita yang selama ini kita baca, kita publikasikan dan kita diskusikan tentang Ibnu Saba sama saja dengan cerita-cerita masa silam yang terkadang lebih banyak bumbu dibanding isi.

Dalam banyak referensi hadits Syiah dan Sunah disebut juga bahwa Abdullah bin Saba inilah pencetus penuhanan Aly bin Abi Thalib hingga akhirnya ia tewas dibakar Imam Aly. Untuk mengetahui referensi itu bisa ditelaah dalam kitab Alkafi Kulaini, Ma'rifatun Naqilin Kisyi (lebih popular dengan nama Rijalul Kisyi), Biharul Anwar Majlisi, riwayat sunahnya bisa dicheck dalam Musnad Ahmad, dalam Shohih Bukhory diriwayatkan bahwa Imam Aly menghukum bakar kaum murtad dan zindiq tanpa menyebut nama Abdullah bin Saba.

Ada satu ironi pada realita penuhanan Aly jika saja memang kisah ini valid, Jazirah Arab dengan segala kejahiliannya sebelum Islam tidak pernah taraf kejahilyahan mereka sampai pada taraf penuhanan terhadap sesama manusia (sesuai dengan sejarah yang kita baca), mereka memang karena kebodohannya mengubur hidup-hidup anak perempuan, mereka menyembah berhala, memakan bangkai, membudayakan mabuk dan judi tapi untuk menuhankan sesama manusia kita belum menemukannya dalam sejarah.

Mungkin saja kita menemukan fenomena menuhankan manusia pada masyarakat Egypt kuno pada era Firaun, Nasroni Romawi yang sepakat menuhankan Yesus, Yahudi yang mengatakan bahwa Uzair adalah anak tuhan, bangsa Jepang dan China yang menganggap kaisar adalah anak tuhan, bangsa India dan faham Kejawen yang terkadang mendewa-dewakan seseorang yang dianggap titisan Wishnu. Tapi sejujurnya saya belum menemukan bahwa arab jahiliyah pernah menyembah manusia.
Jika arab jahiliyah saja tidak ada penuhanan manusia (katakan saja demikian sampai kita menemukan dalam sejarah bahwa fenomena ini pernah ada di zaman jahilliyah) kecil sekali kemungkinan fenomena ini terjadi  di era Imam Aly setelah Islam tersebar hampir ke seluruh pelosok arab.

Translate

 

SANG BINTANG CUBBY Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal